Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 7, 2013

WALIKOTA AIRIN RACHMI DIANY MENANAM 20.000 POHON UNTUK PENGHIJAUAN

Gambar
Kota Tangerang Selatan Mediakotaonline.com  Pemerintahan Kota Tangerang Selatan terus berupaya memperbaiki kondisi lingkungan terutama terkait dengan kebersihan, penghijauan, dan keteduhan. Prilaku yang disertai ajakan, gerakan dan tindakan seluruh aparatur daerah kepada masyarakat kota sangat diperlukan. Demikian disampaikan Walikota Airin Rachmi Diany, dalam acara Penanaman 20 Ribu Pohon di ujung Tol Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, kemarin. "Kita telah memperoleh nilai 71,33 persen untuk kota sedang se-Provinsi Banten. Berdasarkan hasil perolehan nilai tersebut Kota Tangerang Selatan telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan penghargaan Adipura," katanya.  Walikota menjelaskan, dengan minimal nilai 71,00 untuk mendapatkan penghargaan Adipura yang menjadi angka rata-rata penilaian pertama dan kedua. Seluruh pihak tetap bekerja lebih keras lagi untuk merubah kondisi lingkungan ke arah lebih baik. Hasil. Pencapaian yang telah baik harus dapat dipertahankan dan keku...

JAKSA SEGERA EKSEKUSI KURUNGAN PENJARA SUSNO DUADJI

Gambar
Jakarta Mediakotaonline.com  Jaksa Agung, Basrief Arief menilai penyataan pengacara Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengada-ngada. Bagi kejaksaan tidak ada alasan untuk kejaksaan tidak mengeksekusi Susno. "Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap baik di kasasi atau PK tidak ada alasan jaksa untuk tidak eksekusi," kata Basrief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013). Fredrich Yunadi mengatakan Susno tidak dapat dibui dengan alasan petikan amar kasasitidak memutus Susno untuk ditahan. Basrief menegaskan, putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Basrief juga meminta pengacara Susno untuk membaca KUHAP dan pernyataan dari MA serta Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Susno harus dieksekusi. MK mengatakan putusan MA tersebut bisa langsung dilaksanakan tanpa adanya perintah eksekusi. Kejaksaan bisa mengacu dari hukuman yang dijatuhkan pada pengadilan sebelumnya. "Itu sudah putusan akhi...