DIDUGA KETUA BPD DESA BANYUMAS KEC.SAKETI MEMUNGUT UANG UNTUK MEMBUAT SERTIPIKAT PRONA DI DESANYA
Pandeglang Mediakota online.com Warga Desa Banyumas , Kecamatan Saketi, mengeluhkan praktik yang dilakukan oknum aparat desa dalam proses sertifikasi tanah pada program proyek nasional agraria (Prona) pada 2015. Meski dalam peraturan ditetapkan gratis dan sertifikat belum dikeluarkan, panitia yang dibentuk pihak desa memungut Rp 600 ribu kepada warga. Seorang warga Desa Banyumas yang enggan menyebutkan nama mengatakan, semua warga yang mendapatkan Prona harus membayar terlebih dahulu kepada panitia Rp 600 Ribu. Padahal sertifikat tanah belum dikeluarkan. “Bila warga yang tidak mampu membayar, panitia mengancam mengalihkan kepada warga lain yang mampu membayar,” katanya kepada wartawan MK, Minggu . Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah difasilitasi membuat sertifikat tanah melalui program Prona. Biaya dalam pelaksanaan Prona ini ditanggung oleh APBN. ...