SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ( SATPOL PP ) MENDESAK PIHAK KEPOLISI UNTUK MEMERIKSA PARA PENGUSAHA GALIAN DIWILAYAH TANGERANG
Kab.tangerang-media kota/MK-Pemerintah Kabupaten tangerang(Pemkab) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendesak pihak polisi agar melakukan penyidikan terhadap pengusaha galian dan pelanggaran lingkungan hidup yang kini marak di wilaya tangerang ini . Pasal nya, Satpol PP sendiri mengaku kewalahan menghadapi para pengusaha galian yang diduga menjadi biang kerok kerusakan lingkungan di kota seribu industri tersebut ini.ungkap Kepala Satpol PP Kab. Tangerang, Slamet Budhi "Kami desak kepada pihak ke Polisi untuk menyeliidik langsung masalah ini, karena mereka memiliki kewenangan untuk itu sebagaimana tertuang dalam UUD Nomor 32/2010 tentang Lingkungan Hidup," ungkap Kepala Satpol PP Kab.Tangerang, Slamet Budhi, kepada wartawan Menurut Slamet, pihaknya tak bisa berbuat banyak dalam memberantas para pelaku perusak lingkungan hidup ini, karena daerah ini belum mempunyai perangkat hukum yang mengatur tentang masalah ini. Untuk itu, dirinya mendorong Pe...