Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 7, 2014

Cermin Bobroknya Penegakan Hukum Di Pandeglang KEPATUHAN PADA PERATAURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI KESAMPINGKAN

Gambar
Pandeglang MediaKota Cermin betapa bobroknya penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang Benten, hingga me m buat kepatuhan pada peraturan Perundang-Undangan dari tahun ketahun jadi di kesampingkan khususnya di lakukan oleh para penyelenggara negara pemegang kebijaka dan kekuasaan yang ada di pemkab Pandeglang. Bahkan ada yang   hingga berulang kali dikesampingkan seperti pada Pemendagri No.7 tahun 2006 tentang Standarisasi sarana dan prasana kerja Pemerintah Daerah Pasa l -15 ayat (2) Kendaraan Dinas Oprasional/ Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperu ntukan bagi pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.  Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRSB) John Bayanta dalam tanggapan terkait akan kepatuhan p a da Peraturan Perundang-Undangan di temukan masih saja dikesampingkan oleh para penyelenggara Negara pemegang kebijakan dan kekuasaan yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang...

Dampak Administrasinya Kacau Hingga Kini ASSET PEMKAB PANDEGLANG SATU DEMI SATU MENGHILANG DARI DAFTAR

Gambar
Pandeglang MediaKota Pertama lapangan tapen yang terletak di di wilayah Kecamatan Cadasari, lapangan sukarela di Kecamatan Pandeglang, Puskesmas di Kecamatan Cimanuk, menyusul tanah pantai Wisata Karangsari seluas 22,460 M2 terletak di Wilayah Kecamatan Carita yang jadi di persengketakan, dampaknya administrasi pihak Pemkab Pandeglang pada waktu itu kacau atau di era Bupati Pandeglang di jabat oleh karena suanda, kiranya telah membuat tanah-tanah tersebut jadi ada yang di akui oleh pihak lain sebagai tanah milik mereka. Demikian John Bayanta Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) menanggapi kacaunya administrasi khususnya di bidang a s set. Bahkan bidang asset yang ada di DPKPA belum memiliki data final mengenai luas seluruh bidang tanah yang di miliki oleh pihak Pemkab Pandeglang, sehingga tidak dapat di ketahui berapa luas sesungguhnya bidang tanah yang dimiliki oleh Pemkab Pandeglang. Berdasarkan hal tersebut maka oleh pihak BPK-RI di jelaskan, di temui ban...

Ditangsel petugas polisi sisir toko penjualan miras,mengantisipasi jatuh nya korban

Gambar
TANGERANG SELATAN-media kota/MK- Pasca tewasnya belasan orang akibat minuman keras oplosan di daerah Jakarta, Garut, dan Sumedang, petugas polisi di daerah Kota Tangsel melakukan penyisiran terhadap sejumlah toko yang menjual minuman keras. Pantauan di wilayah Pamulang, petugas Polsek Pamulang melakukan operasi tersebut di sejumlah toko yang ada di Pamulang dan Pondok Cabe. “Gelar razia cipta kondisi miras malam ini dilakukan pihak polsek setelah mendapat perintah dari kapolda metro jaya. Dan dalam razia, ini tim buser yang dipecah ke dua tempat mendapati 219 botol miras dari warung kelontong," ungkap AKP Sainan Lubis, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, kepada wartawan. Adapun yang disita adalah minuman keras jenis oplosan dari berbagai merek yang memiliki kadar alkohol antara 25 % hingga 43 %.  Diduga miras itu palsu yang biasa dioplos para penikmatnya, untuk meningkatkan kadar mabuk. Sebelum melakukan penyisiran warung klontong yang juga menjual miras, tim buser me...