Diminta Kepada Kejati Banten Usut Tuntas Penyelewengan Dana Hibah

Tangerang Media Kota online - Yayasan Al-Bahren yang berlokasi di Kampung Munjul RT 03/03 Desa Kalebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten merupakan salah satu penerima dana Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 978.3/Kep.7-Huk/2012 tanggal 2 Januari 2012. Yayasan ini menerima dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,. Penerimaan dana hibah tersebut menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat, karena dana yang diterima Yayasan Al-Bahren disinyalir tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan oleh Pemprov Banten. Diduga kuat dana yang diterima oleh yayasan tersebut lebih dari 50% telah dipotong oknum, yakni sebesar Rp. 110.000.000,- sementara yayasan hanya terima Rp. 90.000.000,-. Menurut keterangan H. Zainal, “semula persoalan dana hibah ini ketika belum mencuat ke permukaan, oknum caleg tersebut telah memotong senila...