Postingan

Menampilkan postingan dari April 26, 2014

Mungkinkah Keadilan Dapat Ditegakan, PEMKAB PANDEGLANG LAKUKAN PEMBIARAN PT.BBJ 17 THN NUNGGAK PAJAK

Gambar
u Pandeglang, Mediakota Online.com Terkait dua pulau yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang diakui Tb.Wawan Chaeri Wardhana sebagai milik orang tuanya Dirud PT.Bahtera Banten Jaya (PT.BBJ) yaitu, pulau Popole dengan luas 45 Ha dengan NJOP sebesar Rp.45 Milyar terletak di Cigondang pantai Laba Kecamatan Labuan dan pulau Liwungan dengan luas 25 Ha dengan NJOP sebesar Rp.25 Milyar terletak di Citeureup Kecamatan Panimbang, ternyata hal tersebut tidak benar adanya karena kedua pulau tersebut sesungguhnya adalah milik Negara/Pemkab Pandeglang Banten status proses sertipikat yang disewa/kontrak oleh orang tuanya selama 25 tahun yaitu dari tahun 1990 s/d tahun 2015 dan kemudian dirubah menjadi dari tahun 1994 s/d tahun 2019. Demikian John Bayanta Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB).   Celakanya pihak PT.BBJ selaku pemegang HP3 seperti dalam proses sewa/kontrak tersebut, khusus untuk pulau Popole diketahui telah nunggak pajak PBB menurut UPT PBB BPHTB DPKPA selama ...

PENEBANGAN POHON MARAK DILAKUKAN OLEH PIHAK PENYEWA PULAU, Dampak Adanya Pembiaran Oleh Pemkab Pandeglang

Gambar
Pandeglang, Mediakota Online.com Dampak adanya “PEMBIARAN” dilakukan oleh pihak Pemkab Pandeglang terhadap pihak pemegang HP3 atas dua pulau yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang yaitu, pulau Popole terletak di Cigondang Laba Kecamatan Labuan dan pulau Liwungan terletak di Citeureup Kecamatan Panimbang yang masa sewa/kontraknya akan berakhir pada tgl.17 Nopember 2019, maka penebangan pohon-pohon keras pun akhir-akhir marak dilakukan oleh pihak pemegang HP3, tanpa mau peduli dengan apa yang tercantum pada isi dari surat perjanjian seperti pada Pasal-6 Poin-5. Dilarang mengadakan penebangan atas segala macam tanaman keras yang ada dipulau tersebut tanpa izin khusus dari pihak Kesatu (Pemkab Pandeglang). Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) John Bayanta memaparkan bahwa, terkait surat perjanjian dimaksud pertama dibuat pada tgl.27 Agustus 1990 oleh Bupati Pandeglang Drs.H.Suyaman atau dimasa akan berakhirnya masa jabatannya (tahun 1985 s/d thn.1990) dengan Alm.H.T...