Rekapitulasi Barang Yang Dimusnahkan Dari 63 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” MKO, Kejaksaan Negeri Pandeglang Banten - Rekapitulasi Barang bukti yang dimusnahkan Dari 63 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diantaranya : 1.Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto seluruhnya 783,0012 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2.Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto seluruhnya 262,9928 gram dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 3.Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto seluruhnya 16,1295 gram dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika 4.Obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah sebanyak 7.139 butir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 5.Obat tablet jenis Tramadol / Tramadol HCL dengan jumlah sebanyak 6.664 butir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 6.Obat tablet jenis Trihexyphenidyl, Mersi Reklona, Lorazepam dan obat kemasan putih/lain...