WKMA Yudisial: PERMA 2/2026 Konsistensi Pemidanaan Tanpa Batasi Independensi MKO, Jakarta, Humas MA Selasa, 29 September 2026, WKMA Yudisial Soeharto tegaskan PERMA 2/2026 bangun keseragaman metodologi pemidanaan terorisme tanpa batasi independensi hakim. Berlakunya KUHP Nasional menandai perubahan penting dalam sistem pemidanaan nasional. “Pemidanaan tidak semata-mata menjadi konsekuensi setelah terbuktinya tindak pidana, tetapi merupakan proses penilaian yang harus dilakukan secara individual, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujar WKMA Yudisial, Soeharto, S.H., M.Hum. Lebih lanjut dalam sosialisasi PERMA 2/2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu, di Lantai 2 Tower Mahkamah Agung, Jakarta Senin (28/9), ia menegaskan dalam konteks perkara terorisme, keberadaan pedoman pemidanaan dinilai penting karena setiap perkara dapat berbeda dari sisi tingkat kesalahan, peran pelaku, dampak, serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan. “Per...