Tak Terima Diberitakan RR Diduga Koordinator Obat Terlarang Exsimer dan Tramadol Ancam Awak Media
Tak Terima Diberitakan RR Diduga Koordinator Obat Terlarang Exsimer dan Tramadol Ancam Awak Media MKO, Tangerang Selatan, -- Diduga peredaran obat terlarang golongan G jenis Exsimer dan Tramadol marak dan terkoordinasi dengan baik dengan banyak pihak, Selasa, 30 Oktober 2026. Hebatnya Pelaku penjual Exsimer dan Tramadol berjualan disamping toko bahkan disekitar toko yang tutup, pelaku sering dikawal oknum oknum koordinator. Setelah berita pertama terbit awak media pun mencoba mengali informasi yang lebih baik kepada RR atau Kapolsek Kelapa Dua, namun sampai saat ini belum ada penindakan. Perlu diketahui bahwa ada kewajiban dan pelanggaran beriring sanksi bagi pelaku pengedar obat terlarang golongan G seperti Exsimer dan Tramadol apalagi diedarkan tanpa izin dokter. Bagi pelaku bisa dijerat UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Disamping itu juga ada ancaman pidana 12 hingga 15 tahun bagi pelaku dengan sengaja mengedarkan obat terlarang golongan G jenis Exsimer dan Tra...