Postingan

TERBARU

KAJATI KALBAR TEGASKAN PEMERIKSAAN INTERNAL DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF, TINDAK LANJUTI INFORMASI YANG BEREDAR TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PEGAWAI KEJARI SEKADAU

Gambar
  KAJATI KALBAR TEGASKAN PEMERIKSAAN INTERNAL DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF, TINDAK LANJUTI INFORMASI YANG BEREDAR TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PEGAWAI KEJARI SEKADAU MKO, Pontianak, 27 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau dalam peristiwa yang diberitakan sebagai dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa Kejati Kalbar telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut dalam pemberitaan. "Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan...

TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH : Atas Laporan Polisi & Kekeliruan Penerapan Pasal UU ITE oleh Pelapor, serta Permintaan Klarifikasi Polres Dairi

Gambar
  TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH : Atas Laporan Polisi & Kekeliruan Penerapan Pasal UU ITE oleh Pelapor, serta Permintaan Klarifikasi Polres Dairi  MKO, Jakarta, 27 Juli 2026 – Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H.; Harlan Feronius Manalu, S.H.; Gunawan Manalu, S.H.; Darwin Sigalingging, S.H.; Ady Haryanto Simbolon, S.H.; Sadarman Barasah, S.H.; Wowotua Barasa, S.H., M.H.; Lastori Gajah, S.H.; Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Moratua Gajah, menyampaikan tanggapan resmi terkait narasi yang beredar di media sosial serta Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026 yang dilayangkan oleh Zulkarnain Berutu.       DASAR KEBERATAN   Klien kami keberatan dengan narasi yang menyudutkannya seolah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tuduhan ini tidak berdasar sama sekali, sebab klien kami tidak pernah melontarka...

Dean Bayu Pradana: Hari Sungai Nasional 2026 Jadi Momentum Perkuat Peran Pemuda Menjaga Kelestarian Sungai

Gambar
  Dean Bayu Pradana: Hari Sungai Nasional 2026 Jadi Momentum Perkuat Peran Pemuda Menjaga Kelestarian Sungai MKO-Pandeglang, Banten – 27 Juli 2026 – Peringatan Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Juli menjadi momentum penting untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, khususnya keberadaan sungai sebagai sumber kehidupan. Dalam momentum tersebut, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai demi keberlangsungan hidup generasi saat ini maupun generasi yang akan datang. Sungai memiliki fungsi yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Selain menjadi sumber air bersih, sungai juga berperan dalam mendukung sektor pertanian, perikanan, menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi risiko kekeringan, serta menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Oleh karena itu, menjaga kebersiha...

Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding di KUHAP Baru

Gambar
  Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding di KUHAP Baru MKO, Aditya Yudi - Dandapala Contributor Senin, 27 Jul 2026 Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara atas nama Terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan banding tersebut ditolak. Perkara bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026 membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat. Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa terdakwa secara alternatif dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Namun setelah memeriksa dan mengadili perkara ters...

PT Bandung Percepat Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding

Gambar
  PT Bandung Percepat Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding MKO, Aditya Yudi - Dandapala Contributor Senin, 27 Jul 2026 Bandung, Jawa Barat – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan persidangan elektronik pada tingkat banding yang diikuti seluruh satuan kerja (satker) di wilayah hukumnya, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan mekanisme persidangan elektronik. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT Bandung, Dr. Syahlan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesiapan teknis maupun administratif di seluruh pengadilan agar persidangan elektronik pada tingkat banding dapat mulai diterapkan secara efektif pada Agustus 2026. Pelaksanaan persidangan elektronik tingkat banding tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigr...

Irvan mansurudin Muda, Perduli dan Merakyat, Sosok pantas Jadi Pemimpin di Desa cisitu Kec. Ciomas Serang

Gambar
  Irvan mansurudin Muda, Perduli dan Merakyat, Sosok pantas Jadi Pemimpin di Desa cisitu Kec. Ciomas Serang MKO, Ciomas Kabupaten Serang Banten - Irvan mansurudin alias ipong Yang di harapkan oleh masyarakat Desa cisitu Kecamatan ciomas Kabupaten Serang Banten ternyata sudah berani muncul di publik menyatakan sikap jika dirinya siap mencalonkan diri sebagai kepala Desa cisitu di tahun 2027 nanti. Senin, 27 juli 2026. Irvan mansurudin selalu mendoakan dan membantu tenaga, pemikiran untuk kemajuan Desa cisitu bahkan materil pun digelontorkannya dengan semampunya, semoga cita-cita nya untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat dikabulkan oleh masyarakat Desa cisitu dan dikabulkan oleh Allah SWT...amin..!" Ucap beberapa warga Desa cisitu . Begitu pula dikatakan warga Desa cisitu lainnya ." kini warga Desa cisitu sudah pintar-pintar dan paham, dalam mencari sosok pemimpin di wilayah nya, bibit, bobot, mada, berani, perduli dan banyak pengalamannya gak ada lagi sosok itu ada di...

Haruskah Seseorang Diperiksa Dahulu Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka?

Gambar
  Haruskah Seseorang Diperiksa Dahulu Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka? MKO, Jakarta, Humas MA Senin,27 Juli 2026, Apakah seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka? Ada satu pertanyaan yang belakangan sering penulis terima dari rekan penyidik maupun sesama hakim. Bunyinya sederhana, apakah seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka? Pertanyaan ini muncul karena ada yang berubah, dan perubahannya cukup mendasar. Sejak tanggal 2 Januari 2026 kita memakai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai hukum acara pidana yang baru. Bersamaan dengan itu, Pasal 362 undang-undang tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan menyatakannya tidak berlaku. Persoalannya begini. Selama ini kita berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal putusan itu menafsirkan undang-undang lama, undang-un...

Track record Hakim Safri dari Humas PN Makassar 2017 sekarang Jabat KPN Makassar 2026

Gambar
  Track record Hakim Safri dari Humas PN Makassar 2017 sekarang Jabat KPN Makassar 2026 MKO, Jakarta,Senin 27 Juli 2026, Perjalanan karier dan rekam jejak H. Safri Abdullah, S.H., M.H. mencatatkan transformasi penting dalam struktur kepemimpinan peradilan di Indonesia—dari seorang praktisi kehumasan lokal di Sulawesi Selatan hingga dipercaya memegang pimpinan tertinggi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus. ​Berikut adalah gambaran rekam jejak, rekam karier, serta dedikasi kepemimpinan beliau:  *​1. Perjalanan Karier & Momen Penting*  * Era Kehumasan di PN Makassar (Sekitar 2017): Saat menjabat sebagai Hakim sekaligus Juru Bicar/Humas PN Makassar, Safri dikenal sangat komunikatif dan terbuka terhadap publikasi media. Beliau menjadi pintu utama informasi publik terkait perkara-perkara krusial di wilayah hukum Makassar, mulai dari kasus korupsi, sengketa lahan, hingga perkara pidana umum menonjol. * ​Progresi Kepemimpinan: Dedikasi dan konsistensi beliau da...

Mari Mengenal Mahkamah Agung Lebih Dekat

Gambar
  Mari Mengenal Mahkamah Agung Lebih Dekat MKO, Jakarta, Humas MA Senin,27 Juli 2026, Melalui inisiatif ini, MARINews berharap dapat mendekatkan MA kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai tugas dan fungsi lembaga peradilan. Menyambut Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA) yang ke-81 pada 19 Agustus 2026 mendatang, MARINews mengajak seluruh pembaca di berbagai penjuru Nusantara untuk mengenal lebih dekat lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman tersebut. Melalui rangkaian publikasi yang informatif dan mudah dipahami, MARINews berkomitmen menghadirkan berbagai informasi yang dapat menambah wawasan masyarakat mengenai peran, fungsi, serta kontribusi MA dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan berintegritas. Sebagai puncak lembaga peradilan di Indonesia, MA memiliki peran yang sangat strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh tugas,...

Perlawanan Terhadap Putusan Sela Yang Menerima Keberatan Terdakwa: Kekeliruan Penyikapan, Pilihan Penuntut Umum, Dan Status Penahanan Dalam Perspektif Pasal 156 Kuhap Lama Dan Pasal 206 KUHAP Baru

Gambar
  Perlawanan Terhadap Putusan Sela Yang Menerima Keberatan Terdakwa: Kekeliruan Penyikapan, Pilihan Penuntut Umum, Dan Status Penahanan Dalam Perspektif Pasal 156 Kuhap Lama Dan Pasal 206 KUHAP Baru MKO, Jakarta, Humas MA Senin,27 Juli 2026, Kajian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai perbandingan antarrezim. A. Pendahuluan Setelah surat dakwaan dibacakan, senjata pertama yang lazim ditarik Terdakwa atau Advokatnya adalah keberatan atau eksepsi. Pasal 156 ayat (1) KUHAP 1981 membuka ruang bagi keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan; jika keberatan diterima, menurut ayat (2), perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026, lembaga itu tidak hilang melainkan dibakukan menjadi perlawanan dalam Pasal 206, dengan penataan yang lebih sistematis dan tenggang yang ditulis dalam angka sekali...