Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?
Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif? MKO, Jakarta, Humas MA Selasa,02 Juni 2026 Hari Lahir Pancasila jadi refleksi insan peradilan dalam jadikan ruang sidang benteng persatuan bangsa dan penjaga keadilan yang nyata. Pendahuluan Dalam diskursus filsafat hukum, dialektika selalu berkutat pada pertentangan antara ius constitutum (hukum positif) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Hukum positif seringkali dipandang sebagai entitas yang kaku, terstruktur, dan formalistik, produk dari kehendak negara yang tertuang dalam perundang-undangan demi mencapai tujuan kepastian hukum. Namun, di balik kepastian tertulis tersebut, terdapat pedoman di dalam masyarakat yang bergerak dinamis, yang dalam dikenal sebagai living law (hukum yang hidup). Living law adalah hukum yang benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, yang tumbuh dari kebiasaan, nilai-nilai adat, moralitas kolektif, dan kons...