Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, dan daya saing digital Indonesia. PENDAHULUAN Transformasi digital global telah menempatkan data pribadi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi. Konsekuensinya, arus data lintas batas negara (cross-border data flow) menjadi fenomena yang tidak terelakkan dalam ekosistem perdagangan internasional. Namun, aliran data ini juga membuka celah kerentanan terhadap hak privasi subjek data apabila negara tujuan transfer tidak memiliki standar perlindungan yang memadai. Di Indonesia, pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi instrumen vital untuk menjawab tantangan tersebut. Fokus krusial dalam regulasi ini terletak pada Pasal 56 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa...