PN JAKARTA PUSAT BEBASKAN TIGA TERDAKWA OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN SATU TERDAKWA SUAP KEPADA HAKIM
PN JAKARTA PUSAT BEBASKAN TIGA TERDAKWA OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN SATU TERDAKWA SUAP KEPADA HAKIM MKO, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara obstruction of justice dan perkara suap kepada hakim. Para terdakwa dimaksud adalah: (1) JUNAIDI SAIBIH selaku Advokat/Akademisi, yang menghadapi dua perkara sekaligus — perkara obstruction of justice (dakwaan tunggal) dan perkara suap kepada hakim; (2) TIAN BAHTIAR selaku Direktur Pemberitaan JAKTV; serta (3) M. ADHIYA MUZAKKI selaku pengelola media sosial, keduanya dalam perkara obstruction of justice. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 hingga Rabu tanggal 4 Maret 2026 pukul 01.15 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H. dengan Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H. Berikut ringkasan pertimbangan...