Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan memanggil Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani
Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan memanggil Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan memanggil Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani saat sidang gugatan perdata soal jalan berlubang di wilayah Kabupaten Pandeglang. Hal itu menyusul diajukannya gugatan oleh tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum (43 tahun) melalui kuasa hukumnya Raden Yayan Elang Mulyana terkait insiden kecelakaan yang dialaminya akibat jalan berlubang. Insiden itu menewaskan penumpang ojek bernama Khairi Rafi pada Selasa (27/1) lalu. “Iya benar (ada gugatan) baru masuk hari ini diregister. Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama,” kata Humas PN Pandeglang Iskandar Zulkarnaen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/2).(Red/tim)