Postingan

TERBARU

SPPG Jiput 02 Bersama Yayasan Insan Fastabiqul Khairat Sosialisasikan Aplikasi Uji Organoleptik untuk Pengawasan Menu MBG

Gambar
  SPPG Jiput 02 Bersama Yayasan Insan Fastabiqul Khairat Sosialisasikan Aplikasi Uji Organoleptik untuk Pengawasan Menu MBG MKO Pandeglang, Banten – Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat melalui berbagai inovasi berbasis digital. Salah satu langkah nyata dilakukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jiput 02 di bawah naungan Yayasan Insan Fastabiqul Khairat dengan menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi Uji Organoleptik Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan kepada para Penanggung Jawab (PIC) sekolah penerima manfaat.selasa (28/7/2026). Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026 tersebut dihadiri sekitar 30 peserta yang merupakan PIC dari berbagai sekolah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan kualitas menu MBG secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem pemantauan Badan Gizi Nasional (BGN). Acara dipimpin l...

Divonis 5 Bulan Penjara Dua Linmas Di Pandeglang dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Ayi Erlangga SH & Arifin SH LLM : Pikir Pikir "

Gambar
Divonis 5 Bulan Penjara Dua Linmas Di Pandeglang dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Ayi Erlangga SH & Arifin SH LLM : Pikir Pikir " MKO, Pandeglang Banten – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kardnawi dan Rasum, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik. Pengadilan negeri pandeglang Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (28/7) Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan dalam persidangan. Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta maj...

KETUA MOI LEBAK: KINERJA & INTEGRITAS JADI TANDA TANYA, KETUA DPRD LEBAK DINILAI TIDAK LAYAK LAGI MENJABAT

Gambar
  KETUA MOI LEBAK: KINERJA & INTEGRITAS JADI TANDA TANYA, KETUA DPRD LEBAK DINILAI TIDAK LAYAK LAGI MENJABAT  MKO, LEBAK – Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak menilai, Ketua DPRD Kabupaten Lebak saat ini sudah tidak lagi memenuhi syarat kelayakan untuk memegang jabatan pimpinan lembaga legislatif daerah. Penilaian ini muncul seiring menumpuknya catatan kinerja yang lemah hingga kasus kekerasan terhadap aktivis yang menyeret nama jabatan tersebut belakangan ini.   Ketua MOI Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, dalam keterangan pers resmi Senin (27/7/2026) menyampaikan, kepemimpinan di lembaga wakil rakyat harus berdiri di atas tiga pilar utama: integritas, keberpihakan pada publik, dan keteladanan menjaga kebebasan berekspresi. Ketiga hal ini, menurutnya, kini tidak lagi terlihat dari pemimpin parlemen Lebak.   "Kami menilai secara objektif, Ketua DPRD Lebak saat ini sudah tidak cocok dan tidak layak lagi memimpin lembaga yang seharusnya menjadi ...

Kemenimipas Laksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

Gambar
Kemenimipas Laksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi MKO, Komunikasi Publik Senin,27 Juli 2026 Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) laksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Triwulan II, Rabu (22/7). Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan diikuti oleh seluruh unit eselon I serta jajaran Kantor Wilayah secara luring maupun daring. “Kegiatan anev yang kita laksanakan hari ini merupakan upaya bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga agar sasaran-sasaran strategis yang sudah kita tetapkan dapat berjalan secara efektif,” kata Menteri Agus. Melalui kegiatan ini, setiap unit Eselon I memaparkan realisasi indikator kinerja, capaian program prioritas, serapan anggaran, serta langkah-lang...

KAJATI KALBAR TEGASKAN PEMERIKSAAN INTERNAL DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF, TINDAK LANJUTI INFORMASI YANG BEREDAR TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PEGAWAI KEJARI SEKADAU

Gambar
  KAJATI KALBAR TEGASKAN PEMERIKSAAN INTERNAL DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF, TINDAK LANJUTI INFORMASI YANG BEREDAR TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN PEGAWAI KEJARI SEKADAU MKO, Pontianak, 27 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau dalam peristiwa yang diberitakan sebagai dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa Kejati Kalbar telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut dalam pemberitaan. "Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan...

TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH : Atas Laporan Polisi & Kekeliruan Penerapan Pasal UU ITE oleh Pelapor, serta Permintaan Klarifikasi Polres Dairi

Gambar
  TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH : Atas Laporan Polisi & Kekeliruan Penerapan Pasal UU ITE oleh Pelapor, serta Permintaan Klarifikasi Polres Dairi  MKO, Jakarta, 27 Juli 2026 – Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H.; Harlan Feronius Manalu, S.H.; Gunawan Manalu, S.H.; Darwin Sigalingging, S.H.; Ady Haryanto Simbolon, S.H.; Sadarman Barasah, S.H.; Wowotua Barasa, S.H., M.H.; Lastori Gajah, S.H.; Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Moratua Gajah, menyampaikan tanggapan resmi terkait narasi yang beredar di media sosial serta Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026 yang dilayangkan oleh Zulkarnain Berutu.       DASAR KEBERATAN   Klien kami keberatan dengan narasi yang menyudutkannya seolah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tuduhan ini tidak berdasar sama sekali, sebab klien kami tidak pernah melontarka...

Dean Bayu Pradana: Hari Sungai Nasional 2026 Jadi Momentum Perkuat Peran Pemuda Menjaga Kelestarian Sungai

Gambar
  Dean Bayu Pradana: Hari Sungai Nasional 2026 Jadi Momentum Perkuat Peran Pemuda Menjaga Kelestarian Sungai MKO-Pandeglang, Banten – 27 Juli 2026 – Peringatan Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Juli menjadi momentum penting untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, khususnya keberadaan sungai sebagai sumber kehidupan. Dalam momentum tersebut, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai demi keberlangsungan hidup generasi saat ini maupun generasi yang akan datang. Sungai memiliki fungsi yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Selain menjadi sumber air bersih, sungai juga berperan dalam mendukung sektor pertanian, perikanan, menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi risiko kekeringan, serta menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Oleh karena itu, menjaga kebersiha...

Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding di KUHAP Baru

Gambar
  Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding di KUHAP Baru MKO, Aditya Yudi - Dandapala Contributor Senin, 27 Jul 2026 Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara atas nama Terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan banding tersebut ditolak. Perkara bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026 membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat. Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa terdakwa secara alternatif dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Namun setelah memeriksa dan mengadili perkara ters...

PT Bandung Percepat Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding

Gambar
  PT Bandung Percepat Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding MKO, Aditya Yudi - Dandapala Contributor Senin, 27 Jul 2026 Bandung, Jawa Barat – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan persidangan elektronik pada tingkat banding yang diikuti seluruh satuan kerja (satker) di wilayah hukumnya, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan mekanisme persidangan elektronik. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT Bandung, Dr. Syahlan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesiapan teknis maupun administratif di seluruh pengadilan agar persidangan elektronik pada tingkat banding dapat mulai diterapkan secara efektif pada Agustus 2026. Pelaksanaan persidangan elektronik tingkat banding tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigr...

Irvan mansurudin Muda, Perduli dan Merakyat, Sosok pantas Jadi Pemimpin di Desa cisitu Kec. Ciomas Serang

Gambar
  Irvan mansurudin Muda, Perduli dan Merakyat, Sosok pantas Jadi Pemimpin di Desa cisitu Kec. Ciomas Serang MKO, Ciomas Kabupaten Serang Banten - Irvan mansurudin alias ipong Yang di harapkan oleh masyarakat Desa cisitu Kecamatan ciomas Kabupaten Serang Banten ternyata sudah berani muncul di publik menyatakan sikap jika dirinya siap mencalonkan diri sebagai kepala Desa cisitu di tahun 2027 nanti. Senin, 27 juli 2026. Irvan mansurudin selalu mendoakan dan membantu tenaga, pemikiran untuk kemajuan Desa cisitu bahkan materil pun digelontorkannya dengan semampunya, semoga cita-cita nya untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat dikabulkan oleh masyarakat Desa cisitu dan dikabulkan oleh Allah SWT...amin..!" Ucap beberapa warga Desa cisitu . Begitu pula dikatakan warga Desa cisitu lainnya ." kini warga Desa cisitu sudah pintar-pintar dan paham, dalam mencari sosok pemimpin di wilayah nya, bibit, bobot, mada, berani, perduli dan banyak pengalamannya gak ada lagi sosok itu ada di...