Postingan

TERBARU

Jaksa Agung Bekali Calon Jaksa PPPJ Angkatan 83: Jadilah Jaksa Yang Berintegritas, Adaptif dan Berhati Nurani

Gambar
  Jaksa Agung Bekali Calon Jaksa PPPJ Angkatan 83: Jadilah Jaksa Yang Berintegritas, Adaptif dan Berhati Nurani MKO, Senin 8 Juni 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan ceramah pembekalan secara langsung kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta. Dalam ceramahnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Diklat PPPJ bukan sekadar proses pendidikan biasa, melainkan sebuah gerbang pengabdian sekaligus momentum transformasi krusial bagi para Calon Jaksa. “Transformasi tersebut menyangkut tanggung jawab, kewenangan, dan perilaku, sehingga wajib diiringi dengan perubahan mental, pola pikir, serta pola kerja. Oleh karena itu, para peserta diminta memanfaatkan momentum digembleng di kawah candra dimuka ini sebagai modal awal untuk memikul amanah besar dari negara dan masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Sebagai aparat penegak hukum, seorang Jaksa dituntu...

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Gambar
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan MKO Jakarta - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti. “Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor. Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau....

Peremajaan Armada Kapal Pelni,harus mendapat kan perhatian khusus di Era Pemerintahan Prabowo Gibran

Gambar
  Peremajaan Armada Kapal Pelni,harus mendapat kan perhatian khusus di Era Pemerintahan Prabowo Gibran MKO Jakarta, Senin 08 Juni 2026, Peremajaan armada kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memang sudah sepatutnya menjadi salah satu agenda prioritas dan mendapat perhatian khusus di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Pungkas Syamsul Bahri Awak Media Pinisi.co.id  ​Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, konektivitas laut bukan sekadar masalah transportasi, melainkan urat nadi perekonomian, pertahanan, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ​Berikut adalah beberapa alasan strategis mengapa peremajaan armada Pelni sangat krusial di era pemerintahan Prabowo Gibran saat ini: ​1. Faktor Usia Kapal dan Keselamatan Pelayaran ​Mayoritas kapal penumpang utama Pelni saat ini merupakan pengadaan dari dekade 1980-an dan 1990-an hasil kerja sama dengan galangan kapal Meyer Werft, Jerman. ​Banyak armada ...

P2N Memverifikasi Objek Tanah Yang Akan Di Lepaskan Haknya Atas Dasar Permohonan Warga Yang Berada Di Wilayah Kecamatan Anyar

Gambar
P2N Verifikasi Di lapangan terhadap objek tanah yang akan di lepaskan haknya MKO, Anyar Cilegon Banten - Pada hari ini senin tanggal 08 juni 2026 Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara ( P2N) di pimpin Ketum P2N Andik Susianto melakukan kegiatan atas dasar permohonan salah satu warga yang ada di Wilayah Kecamatan Anyar untuk Verifikasi lapangan objek tanah yang rencana akan di lepaskan haknya. Kegiatan tersebut memiliki fungsi antara lain : 1. mencocokan batas fisik dan luas : Memastikan batas fisik tanah di lapangan benar-benar sesuai dengan Surat Ukur atau Gambar Situasi yang terlampir pada dokumen (sertifikat) untuk menghindari tumpang tindih. 2. Memastikan Keberadaan Objek: Memverifikasi bahwa bidang tanah tersebut benar-benar ada secara nyata (de facto) dan bukan fiktif. Proses pengukuran dan Verifikasi data 3. Verifikasi Status Penguasaan: Mengetahui siapa pihak yang saat ini menguasai atau menghuni lahan tersebut dan mengecek apakah ada pihak lain yang mengklaim kepemilika...

Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan, Ini Risikonya

Gambar
  Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan, Ini Risikonya MKO, DIVISI HUMAS POLRI Minggu,7Juni 2026 Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berkomitmen untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Salah satu aspek penting dalam identifikasi kendaraan bermotor di jalan raya adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pelat nomor. Penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara. Berikut adalah panduan dan aturan hukum yang mengikat mengenai penggunaan dan larangan modifikasi TNKB di Indonesia. Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 20...

TNI Tegaskan Pentingnya Keamanan Maritim dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Gambar
  TNI Tegaskan Pentingnya Keamanan Maritim dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir MKO, (Puspen TNI), Minggu ,07 Juni 2026,Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pentingnya Keamanan Maritim dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir pada forum International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 2026, yang diselenggarakan di Singapura, Sabtu (30/5/2026). Dalam forum tersebut, Kaster TNI menjadi pembicara pada sesi khusus bertajuk "Enhancing Littoral Security in Asia", yang membahas berbagai tantangan dan peluang kerja sama dalam memperkuat keamanan wilayah pesisir dan maritim di kawasan Asia. Lebih lanjut, Kaster TNI dalam momentum ini menegaskan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memandang laut tidak hanya sebagai ruang geografis, tetapi juga sebagai sumber kehidupan.    Kaster TNI juga menekankan, pentingnya kolaborasi antarnegara dalam menghadapi be...
Gambar
  Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar   MKO, (Puspen TNI), Minggu,07 Juni 2026, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan resmi Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Negara Qatar, Yang Mulia Sheikh Saoud bin Abdulrahman bin Hassan bin Ali Al Thani beserta delegasi di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan atas lawatan Menhan RI ke Qatar pada April 2025 dan momentum penting dalam memperkuat hubungan dan kerja sama pertahanan antara kedua negara. Selanjutnya Menhan RI menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang selama ini terjalin antara Indonesia dan Qatar. Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI turut menyambut hangat dan mengikuti pembahasan mengenai peluang kerja sama pertahanan dan menguatkan di...
Gambar
Siaga Darurat Karhutla Jambi, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca MKO JAKARTA – Pantauan cuaca di sebagian besar wilayah Jambi mulai dasaian I akan mengalami penurunan curah hujan. Hal tersebut terjadi seiring masuknya musim kemarau. Kondisi ini mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).  Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga darurat karhutla yang berlaku sejak 27 April 2026 hingga 31 November 2026. Dengan adanya potensi karhutla dan penetapan status tersebut, Gubernur Jambi meminta dukungan BNPB untuk OMC di wilayahnya. OMC mulai dilakukan pada 5 Juni 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 nanti. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan maupun meminimalkan terjadinya karhutla.     Operasi BNPB di wilayah Jambi yang melibatkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dan TNI AU dipusatkan di Bandara Sultan Thaha Jambi. ...

Dulu Menjual Kelapa, Kini Membangun Industri

Gambar
Dulu Menjual Kelapa, Kini Membangun Industri MKO, Halmahera Utara - Transformasi kawasan transmigrasi di Kabupaten Halmahera Utara menunjukkan bagaimana hilirisasi mampu mengubah komoditas sederhana menjadi penggerak ekonomi daerah. Jika sebelumnya petani hanya menjual kelapa mentah dengan harga Rp500 hingga Rp700 per butir, kini harga kelapa di tingkat petani meningkat menjadi Rp2.500 hingga Rp3.000 per butir seiring tumbuhnya industri pengolahan yang menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan pasar yang lebih luas. Perubahan tersebut menjadi salah satu fokus kunjungan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk Indonesia, Wang Lutong, ke PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (3/6) lalu.. “Sesuai arahan Bapak Presiden, kita diminta melakukan industrialisasi dan hilirisasi. Dulu kawasan transmigrasi identik dengan produksi bahan mentah. Hari ini kita melihat langsung bag...

Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara di Aceh Divonis 6 Tahun Penjara

Gambar
  Terbukti Korupsi Program KB, Benda hara di Aceh Divonis 6 Tahun Penjara MKO, Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor Senin, 08 Jun 2026 Banda Aceh - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ainol Mardhiah. Sebab selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, ia terbukti nilep anggaran Rp 1,1 miliar lebih. “Menyatakan Terdakwa Ainol Mardhiah, S.KM Binti Abu Bakar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari,” ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Senin (8/6/2026). Putusan ...