Postingan

TERBARU

Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden

Gambar
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden MKO, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh transformasi dan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini termasuk memastikan berbagai program pemerintah daerah (Pemda) selaras dengan arah kebijakan Presiden. Pesan tersebut disampaikan Mendagri saat acara Pelantikan Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Mendagri menekankan pentingnya memahami pemikiran strategis Presiden, khususnya dalam menghadapi dinamika geopolitik global dan perubahan paradigma pembangunan. Ia menyebut salah satu kata kunci yang perlu dicatat oleh seluruh jajaran Kemendagri adalah transformasi, bahkan revolusi dalam cara berpik...

Hei-Hei Hakim Berintegritas, 2 Lagu Karya Trio Hakim

Gambar
Hei-Hei Hakim Berintegritas, 2 Lagu Karya Trio Hakim MKO, William Edward Sibarani/Anandy Satrio - Dandapala Contributor, Kamis, 12 Feb 2026 Jakarta – Di tengah dinamika dunia peradilan yang terus diuji, 3 insan hakim menghadirkan karya musik yang menggugah nurani dengan pesan jelas, Integritas. Mereka adalah Deka Rachman Budihanto (Ketua Pengadilan Negeri Paringin), Zeni Zenal Mutaqin (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), dan Ikbal Muhammad (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Selong).  Tak disangka 2 lagu karyanya sempat terdengar oleh Ketua MA Prof. Sunarto hingga Prof. Sunarto menginginkan ketiga hakim tersebut untuk menampilkan karyanya di Panggung Pameran Kampung Hukum 2026. Chemistri yang telah panjang dibangun oleh ketiga hakim itu, berhasil mengguncang panggung pameran kampung hukum. Terngiang jelas dalam setiap lirik yang dibawakan Trio Hakim saat itu, seolah membawa Pesan: “Bangkitlah, ujian lembaga peradilan ini, hanyalah sebagai pijakan menuju wajah Peradilan yang Agung!”...

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Catat Kinerja Gemilang: 97,11% Perkara Tahun 2025 Berhasil Diputus

Gambar
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Catat Kinerja Gemilang: 97,11% Perkara Tahun 2025 Berhasil Diputus MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,12 Februari 2026, Angka ini menegaskan efektivitas administrasi perkara, pemanfaatan teknologi peradilan, serta komitmen terhadap transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama badan peradilan di bawahnya kembali mencatatkan kinerja impresif dalam penyelesaian perkara sepanjang tahun 2025. Ringkasan Eksekusif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 memaparkan data bahwasannya dari total 3.025.152 perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya terdapat 2.868.683 perkara atau 97,11% telah berhasil diputus. Capaian rasio 97,11% ini menjadi bukti bahwa prinsip “justice delayed is justice denied” bukan sekadar kalimat klise melainkan perwujudan nyata lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat Indonesia. Tingginya persentase pe...

Menakar Peran Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Kejahatan

Gambar
  Menakar Peran Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Kejahatan MKO, Humas MA, Jakarta, Kamis,12 Februari 2026, Tulisan ini menakar batas peran warga dalam menjaga keamanan agar tetap efektif, proporsional, dan tidak berujung pada konsekuensi hukum bagi mereka yang beritikad baik. “Hukum tanpa moral adalah kekerasan yang dilegalkan”, kalimat yang diucapkan oleh Prof. Mahfud MD tersebut mengandung makna yang mendalam bahwasanya keadilan moral (moral justice) adalah salah satu tujuan utama dalam penegakan hukum. Dewasa ini, semakin beragam tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat mulai dari perampokan, begal, penipuan, dan lain sebagainya. Sehingga, menuntut aparat penegak hukum untuk senantiasa cepat tanggap terhadap problematika sosial tersebut. Faktanya, masyarakat seringkali menjadi pihak pertama yang bereaksi terhadap tindak kejahatan sebelum aparat penegak hukum hadir, baik itu sebagai korban maupun saksi di sekitar lokasi terjadinya peristiwa kejahatan tersebut. Namun, yang seri...

Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional

Gambar
  Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,12 Februari 2026, Pembaruan ini dipandang sebagai langkah progresif yang menegaskan perlindungan otonomi tubuh, persetujuan (consent), serta keadilan yang lebih inklusif dan berperspektif korban Memutus Belenggu Positivisme Klasik Selama lebih dari seabad, penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia terbelenggu oleh rigiditas Pasal 285 KUHP lama (WvS). Definisi perkosaan yang terlalu sempit telah meninggalkan ribuan korban tanpa akses keadilan. Hukum pidana kolonial kita cenderung terjebak dalam legalistic-formalistic yang mengabaikan realitas sosiologis dan traumatis korban. Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 473, menandai fajar baru hukum pidana Indonesia yang lebih beradab, inklusif, dan progresif. Perluasan makna perkosaan dalam pasal ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan manifestasi dari pergese...

Pengakuan Bersalah Diterapkan, PN Sampang Tuntaskan Sidang dalam 2 Pekan

Gambar
Pengakuan Bersalah Diterapkan, PN Sampang Tuntaskan Sidang dalam 2 Pekan   MKO, Ria Permata Sukma - Dandapala Contributor Kamis, 12 Feb 2026, Sampang, Jawa Timur - Pengadilan Negeri Sampang pasca 2 bulan berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP PN Sampang telah menjatuhkan putusan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat pada Rabu (11/02/2026). Hal itu terjadi setelah pengakuan bersalah disepakati dan dituangkan dalam berita acara. Perkara penadahan yang diregister dalam nomor 13/Pid.B/2026/PN Spg dan diketuai oleh Ahmad Adib, Fatchur Rochman dan Yola Eska Afrina Sihombing, sebagai anggota majelis tersebut beralih acara pemeriksaannya dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat lalu ditangani oleh hakim anggota II sebagai hakim tunggal sebagaimana ketentuan Pasal 257 KUHAP.  Hakim tunggal Yola Eska Afrina Sihombing, melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan singkat dan pelaksanaan persidangan dilakukan dengan tundaan sebanyak 2 kali saja seh...

Perdamaian dalam Gugatan Sederhana: Wajah Humanis Peradilan

Gambar
Perdamaian dalam Gugatan Sederhana: Wajah Humanis Peradilan MKO, Humas MA, Jakarta Kamis,12 Februari 2026, upaya perdamaian yang difasilitasi hakim berhasil mempertemukan kepentingan para pihak sehingga tercapai kesepakatan bersama Pendahuluan Peradilan sering kali dipahami sebagai ruang formal yang berakhir dengan putusan menang atau kalah. Masyarakat datang ke pengadilan dengan ekspektasi bahwa hakim akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.  Namun dalam praktiknya, sistem peradilan Indonesia juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian, khususnya dalam mekanisme gugatan sederhana. Hal tersebut, tercermin dalam perkara Gugatan Sederhana yang diperiksa di beberapa Pengadilan Negeri. Dalam perkara tersebut, upaya perdamaian yang difasilitasi oleh hakim berhasil mempertemukan kepentingan para pihak sehingga tercapai kesepakatan bersama.  Atas dasar kesepakatan tersebut, penggugat mencabut gugatannya, dan perkara pun dinyatakan selesai tanpa per...

Lewat Focus Group Discussion, Polda Banten Tegaskan Komitmen Green Policing untuk Masa Depan Lingkungan

Gambar
Lewat Focus Group Discussion, Polda Banten Tegaskan Komitmen Green Policing untuk Masa Depan Lingkungan MKO, Serang - Polda Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Strategi Green Policing Dalam Mendukung Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan”. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh peserta didik Sespimti Angkatan ke-35 Kombes Pol Yudhis Wibisana, yang bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (12/02). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Dr. Eko Suprihanto, Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, peserta didik Sespimti Angkatan ke-35 Kombes Pol Yudhis Wibisana, serta Akademisi Kombes Pol (Purn.) Prof. Dr. Dadang Herli Saputra. Dalam sambutannya, Wakapolda Banten menyampaikan bahwa isu perlindungan lingkungan hidup merupakan perhatian strategis karena berkaitan dengan ketahanan nasional, stabi...

Anggota Polsek Gunungkencana Monitoring dan Kontrol Pertumbuhan Jagung Hibrida di Desa Bulakan

Gambar
  Anggota Polsek Gunungkencana Monitoring dan Kontrol Pertumbuhan Jagung Hibrida di Desa Bulakan ‎MKO, Lebak – Anggota Polsek Gunungkencana Polres Lebak melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus kontrol pertumbuhan tanaman jagung hibrida yang berada di Kampung Karoya, Desa Bulakan, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (11/02/2026). ‎ ‎Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan pertanian jagung hibrida seluas kurang lebih 2 hektar yang merupakan bagian dari program ketahanan pangan. Monitoring dilakukan untuk memastikan pertumbuhan tanaman berjalan dengan baik serta mengetahui secara langsung kondisi tanaman dan lahan pertanian. ‎ ‎Dalam pelaksanaannya, anggota Polsek Gunungkencana melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik tanaman, tinggi tanaman, warna daun, serta potensi gangguan hama dan penyakit yang dapat mempengaruhi hasil panen. Selain itu, petani setempat juga diberikan imbauan agar terus melakukan perawatan secara rutin demi hasil panen yang ...

Kapolsek Gunungkencana Monitoring dan Kontrol Tanaman Jagung Hibrida di Desa Bulakan

Gambar
  ‎Kapolsek Gunungkencana Monitoring dan Kontrol Tanaman Jagung Hibrida di Desa Bulakan MKO, Lebak – Kapolsek Gunungkencana Polres Lebak melaksanakan kegiatan monitoring dan kontrol tanaman jagung hibrida di Kampung Sarongge, Desa Bulakan, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, pada hari Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilakukan di lahan seluas kurang lebih 2 hektar. ‎Monitoring ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional, sekaligus memastikan pertumbuhan tanaman jagung hibrida berjalan dengan baik dan optimal. ‎ Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek bersama anggota melakukan pengecekan langsung kondisi tanaman, kesuburan lahan, serta berdialog dengan petani setempat terkait kendala yang dihadapi selama masa tanam. ‎Kapolsek Gunungkencana AKP Supar, SH menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan tanaman jagung hibrida tumbuh dengan baik serta memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat dalam ...