Komisi I DPRD Purwakarta mengecam keras dan leasing yang Nakal.
PURWAKARTA, Mediakota online.com DPR D Kabupaten Purwakarta, telah memanggil perusahaan leasing/finance yang belum memiliki ijin resmi, sebagimana diatur dalam UU RI no. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Komisi I Komarudin SH MH, akan menindak tegas pada perusahaan leasing/finance, selasa (17/09). Seperti yang telah undangnya pihak Leasing, oleh Komisi I DPRD Purwakarta tentang pengaduan masyarakat, telah diperlakukan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Pihaknya akan merekomendasikan untuk mengkaji kembali dan mencabut ijin dari leasing, pada pihak yang berwenang. Apabila tidak mengindahkan peraturan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku, pada pihak manapun yang segaja membantu atau menjadi backing dibelakanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai m...