Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 26, 2013

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TERINDIKASI GUDANG KORUPSI

Gambar
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Layaknya sebuah air mengalir terus menerus tidak ada henti. Itulah yang mungkin ungkapan yang pas bagi korupsi yang berkepanjangan dan berkesinambungan. Sepertinya sudah bukan rahasia lagi di dinas perhubungan  desa perahu kecamatan sukamulya kabupaten tangerang yang di pimpin oleh Bp. H SAFRUDIN selaku kepala dinas Perhubungan,terindikasi melakukan pungli. Berdasar beberapa nara sumber yang kami himpun yang tidak mau disebutkan namanya,kami mendapaatkan informasi , bahwa dalam kepengurusan KIR tidak sesuai dengan PERDA no:4 psl 31 2001 .sebagai mana yang tercantum di Perda adalah  sebagai berikut : Untuk mendaftaar  aturan hanya Rp 40000,- (empat puluh ribu rupiah) tetapi yang di kenakan kepada konsumen Rp 100000 (seratus ribu rupiah).Biaya mutasi Rp 47000,- tapi yang harus di bayar  sebesar Rp 300000,-.Dan denda maksimal Rp 40000,- Tapi harus bayar  Rp 220000,-. Dan masih banyak yang  lain.ini...