JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sulawesi Utara
JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sulawesi Utara Mediakotaonline, Kejaksaan Agung, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 22 Januari 2025. Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ilham Kamaru dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, sekira pukul 11.00 WITA di rumah Saksi Korban Hamdan Datunsolang yang beralamat di Desa Talaga Dusun IV, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pada saat itu, Tersangka Ilham Kamaru tidak melihat a...