Postingan

Menampilkan postingan dari September 1, 2015

PDAM kesulitan memasok air ke sejumblah pelanggannya karna mengeringnya sungai cisadane

Gambar
Tangerang Kota - mediakotaonline.com/MK- Debit kapasitas air sungai Cisadan menyusut drastis. Hal tersebut diakibatkan karena jebolnya, salah satu pintu air, dari bendung pintu air 10 yang berlokasi di kawasan Ps. Baru, Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Pada senin lalu. Pasokan air bersih dari PDAM Tirta Benteng kepada warga Tangerang pun, terancam terhenti. Karena tidak adanya pasokan air baku dari sungai Cisadane. Karena tampak terlihatnya endapan lumpur di sisi sungai, sehingga menghalangi aliran air ke dalam aliran intek PDAM Tirta Benteng Tangerang. Sejumlah pekerja berusaha membersihkan lumpur dan membuat aliran buatan untuk menjadi jalur masuknya air sungai Cisadane, yang menjadi bahan baku produksi air bersih. Sementara, petugas Balai Besar Sungai Cisadane Cidurian Kementrian Pekerjaan Umum (PU), kesulitan mengangkat pintu yang jebol, dengan menggunakan mesin katrol, karena posisi pintu yang telah miring. Sehingga terlebih dahulu dilakukan perbaikan rel disisi pintu air. Aki...

KEPALA DINAS KOPERASI & PASAR MELECEHKAN WARTAWAN PANDEGLANG DI LAPORKAN KE POLISI

Gambar
Pandeglang Mediakota online.com Pelecehan wartawan oleh pejabat Kepala Dinas Koperasi Perindustrian & Pasar H.M.Olis Solihin telah melecehkan salah satu wartawan mingguan Pandeglang dengan mengatakan "Wartawan yang tidak mempunyai sertifikasi tidak bisa menjadi wartawan kartu PERS bisa di buat di pasar dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah ) ,Ujar Kepala Dinas Koperasi Industri& Pasar kepada Wartawan tersebut.Padahal Kepala dinas tersebut Hari senen kemaren wartawan pandeglang melakukan aksi demo ke Dinas Koperasi perindustrina dan pasar di pandeglang yang seluruh wartawan yang kebanyakan dari media mingguan dan beberapa wartawan harian hadir juga sebagai solideritas. Tuntutan dari rekan wartawan meminta kepala dinas koperasi dan Pasar untuk meminta maaf secara tertulis di media yang beredar di Pandeglang karena telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang ancanamnya lima tahun penjara atau denda 500 juta rupi...