Postingan

Menampilkan postingan dari September 12, 2015

Limbah Ternak Sapi Sudah Mengganggu Masyarakat Kampung Leuwi Kampaan, Kampung Baru Dan Kampung Cisirung Desa Rabak Kec. Rumpin - Kab. Bogor

Gambar
Bogor Mediakota online.com Tiga kampung yang ada di Desa Rabak Kecamatan Rumpin merasa teganggu oleh perusahaan ternak sapi yang ada di sepanjang sungai Citempuan yang dulu air sungai Citempuan ini jernih bisa untuk  diminum, mencuci dan mandi. Ketika wartawan Metro Jabar bersama Team Sinar Pagi  menemui masyarakat di tiga kampung, kebenarannya memang sudah tidak bisa lagi diragukan kerena dari pengamatan  air sudah tercemar oleh kotoran Sapi hingga sebatas betis orang dewasa, bau yang menggangu dan bila kaki kita rendam di air terasa gatal - gatal sedangkan jembatan yang dibangun dengan swadaya hanyut dibawa banjir hingga terpaksa anak-anak Sekolah Dasar yang mau lewat harus turun kesungai Citempuan yang airnya tercemar oleh limbah kotoran sapi sampai batas lutut anak-anak. “ Kami pernah berdemo  beberapa hari yang lalu namun hasilnya hanya begitu saja ” seperti diceritakan oleh warga kampung leuwikampaan yang indentitasnya minta tidak dipublikasikan. “ Pemeri...

IMB Sebagai Senjata Pamungkas Walikota Jakarta Barat Membongkar Banguan Rumah Warga Di Lahan Sengketa Joglo

Gambar
“Kebenaran Dan Rasa Kemanusiaan Diabaikan” Jakarta, Mediakota Online.com Dengan dalih bahwa bangunan Rumah Warga tidak memiliki  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di bangun sejak tahun 1965  berdiri di tanah lahan sengketa antara pemilik rumah Rosidah binti Nawi dengan PT Copylas  maka Walikota Jakarta Barat Mengeluarkan  surat peringatan ke 1 no 2452/1711.31 tanggal 15 juli 2015 dan juga surat peringatan ke 2 NO.2486  dan 3  no. 2589/1711.31 5 Agustus 2015.kepada  Rosidah Binti Nawi  supaya mengosongkan rumah dan lahan tersebut, karena menurut   SHGB NO.5585 yang di klain bahwa tanah  ini milik PT copylas yang berlokasi di Blok N RT.006/001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, akan tetapi  berdasarkan dari girik C. 576,Persil 22a.d,l luas tanah  lebih kurang 13.130 meter persegi lahan itu milik  Tidi bin Nawi orang tua dari  Rosidah.  Dalam hal ini ada kejanggalan diduga terjadi at...