IMB Sebagai Senjata Pamungkas Walikota Jakarta Barat Membongkar Banguan Rumah Warga Di Lahan Sengketa Joglo
“Kebenaran Dan Rasa Kemanusiaan Diabaikan” Jakarta, AWDI Online - Dengan dalih bahwa bangunan Rumah Warga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di bangun sejak tahun 1965 berdiri di tanah lahan sengketa antara pemilik rumah Rosidah binti Nawi dengan PT Copylas maka Walikota Jakarta Barat Mengeluarkan surat peringatan ke 1 no 2452/1711.31 tanggal 15 juli 2015 dan juga surat peringatan ke 2 NO.2486 dan 3 no. 2589/1711.31 5 Agustus 2015.kepada Rosidah Binti Nawi supaya mengosongkan rumah dan lahan tersebut, karena menurut SHGB NO.5585 yang di klain bahwa tanah ini milik PT copylas yang berlokasi di Blok N RT.006/001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, akan tetapi berdasarkan dari girik C. 576,Persil 22a.d,l luas tanah lebih kurang 13.130 meter persegi lahan itu milik Tidi bin Nawi orang tua dari Rosidah. Dalam hal ini ada kejanggalan diduga terjadi atas dasar...