H.HIDAYAT TUNTUT TANAH RUMAH MAKAN MADINAH
Tangerang Selatan,Mediakotaonline.com Pemilik rumah makan madinah menyerebot tanah milik H.Hidayat,menurut ahli waris H.Hidayat (Rv) bahwa tanah ada dilokasi Rumah Makan Madinah separonya adalah tanah H.Hidayat dengan girik C2203 Blok 14-15,dengan luas tanah 4980M2.Setelah Mediakota konfirmasi dengan ahli waris H.Hidayat,saudara Rv,memberikan keterangan sebagai berikut” Bahwa tanah itu adalah ahli waris H.Hidayat dengan Nomor girik C1010 Blok B5 D/I Akte AJB 599/P/L PER JAKSEL dan C2203 Blok 14-15,dengan luas tanah 4980M2,bahwa anak kandung H.Hidayat tidak pernah menjual belikan tanah tersebut kepasa pihak manapun”. Anak ahli waris yang tinggal di Semarang Mike Ismiati pernah di datangi oleh Hj.Lili dengan membicarakan mengenai tanah ahli waris.Mike Ismiati mengatakan " tidak pernah merasa menjual atau menggadaikan kepada siapapun tanah tesebut,menurut ahli waris dikuasakan kepada saudara angkatnya bernama Dadang yang tinggal di Jakarta,karena itu ditugaskan u...