Postingan

Menampilkan postingan dari September 1, 2014

KejatiI Tiga RaksaTelusuri Dana Pengadaan Mobil Dinas Kab Tangerang

TANGERANG-media kota-MK-  Terkait adanya dugaan penyelewengan dana pengadaan mobil dinas (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tigaraksa (Kejari) akan menelusuri kebenaran tentang Mobil dinas yang dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya diberikan kepada lembaga pemerintah tersebut. Kasie Pidsus Kejari Tigaraksa Ricky Tomi Hasiolan mengatakan, pihaknya akan menggali informasi lebih dalam dari masyarakat tentang pengadaan mobil dinas. Jika memang ada laporan penyimpangan terkait kegiatan yang dibiayai oleh APBD 2014 termasuk didalamnya pengadaan mobil dinas yang di telah direalisasikan oleh Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Tangerang ( pemkap) maka pihaknya akan bertindak tegas. “Jika memang ada laporan dugaan penyimpangan terkait Pengadaan mobil dinas, kejari akan menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ungkap Ricky. Namun sejauh ini, pihaknya baru menerima informasi dugaan penyim...

RATU ATUT DI HUKUM 4 TAHUN DENDA 250 juta

Jakarta Mediakota online.com Gubernur banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 jt subsider lima bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan hasil putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi hari ini Senin (1/9).Atut dinyatakan terbukti bersalah karena bersama-sama menyuap Akil Muchtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Menurut Majelsi Hakim, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis Hakim juga menolak permintaan Jaksa untuk menghaus hak pilih dan memilih Atut. "Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, " Kata Matheus Samiadj, selaku Ketua Majelis Hakim, saat pembacaa...