Postingan

Menampilkan postingan dari September 1, 2014

RATU ATUT DI HUKUM 4 TAHUN DENDA 250 juta

Jakarta Mediakota online.com Gubernur banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 jt subsider lima bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan hasil putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi hari ini Senin (1/9).Atut dinyatakan terbukti bersalah karena bersama-sama menyuap Akil Muchtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Menurut Majelsi Hakim, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis Hakim juga menolak permintaan Jaksa untuk menghaus hak pilih dan memilih Atut. "Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, " Kata Matheus Samiadj, selaku Ketua Majelis Hakim, saat pembacaa...