OKNUM POLSEK SEPATAN TERINDIKASI BEKING PABRIK ILEGAL
Buruh di bawah umurPabrik PT Pinggal Aditama Buruh di bawah umurPabrik PT Pinggal Aditama Kabupaten Tangerang, Media Kota online.com Beberapa pabrik yang berdomisili di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) yang tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya PT Pinggala Adinata dibawah pimpinan Arifin yang bergerak dibidang produksi sepatu dengan Merk BATA, berada dilingkungan penduduk dan memperkerjakan karyawan dibawah umur dengan sistem harian lepas ( HL ) dan gajinya dibawah standard UMK Kabupaten TangerangDalam penelusuran Tim MK, ditemukan karyawan hanya menerima upah Rp 20.000 sampai Rp 25.000/ hari dan ini menyalahi serta melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003 dan Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003 tentang Upah Minimum Regianal (UMR) yang berjumlah karyawan lebih dari 200 orang malah ada yang udah bekerja lebih dari 5 ( lima ) tahun tampa mendapat JAMSOSTE...