Postingan

Menampilkan postingan dari November 29, 2014

Perda Pembuatan IMB pemkot tangerang minta di kaji ulang

Gambar
TANGERANG-media kotai- – Untuk meminimalisir percaloan dan memudahkan masyarakat dalam penghitungan pembiayaan pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tangerang, pihak Badan Pelayanan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPPMPT), Pemda Kota Tangerang, Banten, telah mengirimkan surat kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, agar mengkaji ulang peraturan daerah yang mengatur soal perizinan tersebut. “Kami sudah mengirim surat kepada Pak Walikota agar mengkaji ulang peraturan daerah yang menyangkut IMB,” kata Karsidi, Kepala BPPMPT, Pemda Kota Tangerang, Banten Rabu (26/11/2014). Pasalnya, kata dia, selama ini masyarakat merasa malas atau enggan mengurus sendiri IMB rumahnya, karena persyaratan atau hitungan administrasinya terlalu jelimet. Sehingga sulit untuk mereka pahami. “Jangankan masyarakat biasa, PNS-pun belum tentu paham dengan hitungan-hitungan pembiayaan pembuatan IMB tersebut,” kata dia. Untuk itu, lanjutnya, persyaratan yang ...