Postingan

Menampilkan postingan dari April 29, 2014

SURAT TERBUKA UNTUK BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PANDEGLANG BANTEN

Dengan telah berakhìrnya tahun 2013, maka bersama ini kami mohon kesediaan Bapak untuk mau membantu kami dalam peroiehan data tentang, sejak bulan Januari hinga Desember 2013 berapa jumlah buku sertipikat yang telah diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Pandeglang Banten. disamping terkait buku sertipikat kapling PER Sawit dan Karet, khususnya yang areal lahannya ada diwilayah Selatan Kabupaten Pandeglang yang telah diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Pandeglang berapa jumlah sesungguhnya. Sedangkan terkait dengan 170 buku Sertipikat milik petani Sawit warga masyarakat Desa Cipinang Kec.Angsana Kabupaten Pandeglang, dimana didalamnya terdapat 60 buku sertipikat warga masyarakat yang telah dikuasai oleh Sdr.Zaenal Hun (Enjen), yang lalu dikabarkan ke-60 buku sertipikat tersebut katanya telah dijualnya kepihak PT.GAL, hingga membuat timbulnya pertanyaan apakah ke-60 buku sertipikat tersebut oleh pihak PT.GAL atau siapa pun adanya telah dibalik nama kepemilikannya? Hal ini kami a...

DI DUGA OKNUM POLISI MEMBEKINGI PENGUSAHA PENIMBUN SOLAR ILEGAL DI DAERAH CIANJUR

Gambar
 CIANJUR Awdionline/com Berbagai macam cara dilakukan oleh pihak pengusaha solar, khususnya dalam bidang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, pihak pengusahapun memanfaatkan dengan cara kendaraan yang telah mereka modifikasi sedemikian rupa, agar tidak terlalu di curigai oleh masyrakat umum Ketika (Red Wartawan) Melintasi  di Jalan Cipatat Citatah,Bandung, Tidak jauh keberadaannya di polsek Cipatat, Di Sinyalir Kendaaraan tersebut mengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi, dengan melebihi kapasitas sebagaimana mestinya, Setelah Kendaraan pengangkut bahan bakar solar terisi penuh, kemudian mereka ditimbun dalam satu tempat, Diindikasikan solar tersebut akan dipasarkan ke industri atau pihak perusahaan dengan harga non subsidi. Terlebih lagi kapasitas tangki tersebut dapat menampung solar bersubsidi berkisar 4  hingga 6 Ton. untuk sekali pengisian dan dapat berulangkali dalam sehari. Dengan adanya temuan yang didapatkan oleh bebera...

KEJAKSAAN NEGERI TIGA RAKSA KABUPATEN TANGERANG DI DUGA MENSABOTASE SURAT TILANG DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

Gambar
TANGERANG, MEDIAKOTA ONLINE.COM - Seperti Layaknya fenomena yang Menarik di Negeri kita Tercinta ini, Mengenai Mekanisme Pengambilan Tilang Di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tangerang Diindikasikan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan yang Berada, Mestinya Surat Tilang Tersebut Sebagai Panggilan bagi Para Pelangar lalu lintas Untuk Menghadap Kepengadilan Pada Hari Sidang Yang Telah Ditetapkan pada waktunya Dengan Pelangaran yang Telah Dilakukan Oleh Pelangar Tilang, Pengambilan Surat Tilang Di Mulai Pada Pukul 09:00 WIB Sampai Selesai Menurut informasi yang di himpun dari berbagai nara sumber menyebutkan, bahwasannya Pengambilan Tilang yang Jatuh pada hari selasa Terkesan Aneh, Ketika Para Pelangar Tilang Hendak menghadiri Sidang Sekitar Pukul 13:00 WIB Setelah jam istirahat, waktu sidangpun telah selesai, Di Sinyalir Berkas perkara Tilang telah di minta  oleh oknum pihak kejaksaan Negeri Tiga Raksa Kabupaten Tangerang sedangkan masih menjalani persidangan atau masih jam kerja, Seharus...

Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Juga Incar Harta Korbannya

Gambar
Tangerang Mediakota online.com -Ramadhan Gumilang alias Dani (25), pelaku pembataian satu keluarga di Jalan Bungur III, No. 184, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa , ternyata juga mengincar harta korbannya. Terbukti, usai membantai 3 korbannya, masing-masing pasangan suami istri Dukut (54) dan Herawati (50), serta Prasetyo (14), yang tak lain adalah orang tua dan adik kekasihnya, Dewi (24), pelaku juga sempat menggasak uang tunai sebesar Rp. 6 juta, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta handphone milik Herawati yang tergeletak diatas meja. "Semua barang milik korban itu sudah kami amankan dari tangan pelaku, termasuk pisau dapur serta kunci inggris yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Sutarmo. Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "KAmi masih terus mendalami keterangan p...