Bangunan Tampa IMB Semakin Marak Dikota Tangerang Terutama Dikecamatan Tangerang
TANGERANG-Mediakotaonline.com/MK-Diduga Menjamurnya bangunan ilegal tanpa IMB berdiri di Kota Tangerang karena lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang yang kurang optimal dalam pengawasan berdampak pada tumbuh suburnya bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal IMB adalah legalitas sebuah bangunan berdiri, sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar. Arief Wismansyah, Walikota Tangerang,pihak BPPMPT dan pihak Satpol PP Kota Tangerang diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal. Maraknya berdiri bangunan tanpa IMB di Kota Tangerang akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hanya menambah pundi-pundi oknum pejabat yang kong kalikong dengan pemilik bangunan. Salah satu bangunan dijalan SUKAMULYA RT.01/ RW.05 NO.11,KELURAHAN SUKASARI,KECAMATAN TANGERANG dan nama pemilik yang biasa disapa engwat,dimana bang...