Nenek fatimah divonis bebas gugatan 1 miliar,ahir nya nenek fatimah memaafkan anaknya

TANGERANG-media kota/MK- nenek Fatimah (90), nenek delapan anak akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan Rp 1 miliar yang dilayangkan anak dan menantunya. Dalam perkara perdata no. 375/Pdt.G/2014/PN.TNG dengan agenda pembacaan putusan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan berlangsung kemarin (30/10), dimulai sekitar pukul 10.13 WIB. Fatimah digugat oleh menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Ini karena Fatimah bersama tergugat lainnya, yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah yang merupakan kakak dan adik Nurhana membangun dan menempati tanah penggugat. Mereka membuat SPPT atas nama Marhamah, Rohimah dan Masamah yang seakan-akan tanah Nurhakim itu telah dibelinya dan membuat surat pernyataan palsu. Sebagai biaya ganti rugi, Nurhakim meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 1 miliar. Tanah seluas 397 meter persegi yang terletak di Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kini di...