Postingan

Menampilkan postingan dari November 2, 2014

Petugas gabungan merazia sekolah SMK PGRI 2 kota tangerang,pelajar posotif gunakan ganja diamankan polisi

Gambar
TANGERANG-media kota/MK-        Petugas gabungan dari Kepolisian Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan Kesbanglinmas serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan Inpeksi mendadak (sidak) di Sekolah Menegah Kejuruan PGRI 2 Kota Tangerang. Dalam sidak tersebut petugas gabungan itu melakukan pemeriksaan darah kepada seluruh pelajar PGRI 2 Kota Tangerang, setelah melakukan pemeriksaan darah petugas mendapati salah seorang pelajar yang positif mengkosumsi Narkoba jenis ganja. Tidak hanya itu, petugas kepolisian yang juga melakukan pemeriksaan kedalam ruang kelas siswa juga menemukan sejumlah rokok serta kartu domino dari tas para pelajar tersebut. Menurut Habibullah, Kepala Kesbanglinmas bahwa razia yang dilakukan di sekolah ini merupakan agenda rutin setiap bulan dan juga akan dilakukan razia di tempat lain seperti tempat hiburan malam, cafe, atau apartemen. "Kita mendapatkan barang bukti seperti rokok dan satu orang orang yang po...

Nenek fatimah divonis bebas gugatan 1 miliar,ahir nya nenek fatimah memaafkan anaknya

Gambar
TANGERANG-media kota/MK- nenek Fatimah (90), nenek delapan anak akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan Rp 1 miliar yang dilayangkan anak dan menantunya. Dalam perkara perdata no. 375/Pdt.G/2014/PN.TNG dengan agenda pembacaan putusan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan berlangsung kemarin (30/10), dimulai sekitar pukul 10.13 WIB. Fatimah digugat oleh menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Ini karena Fatimah bersama tergugat lainnya, yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah yang merupakan kakak dan adik Nurhana membangun dan menempati tanah penggugat. Mereka membuat SPPT atas nama Marhamah, Rohimah dan Masamah yang seakan-akan tanah Nurhakim itu telah dibelinya dan membuat surat pernyataan palsu. Sebagai biaya ganti rugi, Nurhakim meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 1 miliar. Tanah seluas 397 meter persegi yang terletak di Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kini di...