MK UJI MATERI UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2006
Purwakarta,Mediakota Passca penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji materi Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang diajukan seorang tukang becak warga desa Sawunggaling Kota Surabaya, dimana pengurusan pembuatan akte kelahiran bagi warga negara diatas umur 1 tahun harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Dan Uji Materi itu dikabulkan, sehingga pengurusan pembuatan akte kelahiran dapat dilakukan kembali di Dinas Kependudukan setempat tanpa terlebih dulu ada putusan pengadilan. Sejak sebulan lalu putusan MK itu ditetapkan, pantauan wartawan Mk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, selasa (21/05) siang, ribuan warga purwakarta memanfaatkan putusan tersebut dengan memadati ruang pelayanan pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil. Saking membludaknya warga, Disdukcapil mengerahkan 3 mobil pelayanan yang biasa digunakan di gempungan, untuk melayani warga. Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Agu...