DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TERINDIKASI GUDANG KORUPSI
Kabupaten Tangerang Mediakota.com Layaknya sebuah air mengalir terus menerus tidak ada henti. Itulah yang mungkin ungkapan yang pas bagi korupsi yang berkepanjangan dan berkesinambungan. Sepertinya sudah bukan rahasia lagi di dinas perhubungan desa perahu kecamatan sukamulya kabupaten tangerang yang di pimpin oleh Bp. H SAFRUDIN selaku kepala dinas Perhubungan,terindikasi melakukan pungli. Berdasar beberapa nara sumber yang kami himpun yang tidak mau disebutkan namanya,kami mendapaatkan informasi , bahwa dalam kepengurusan KIR tidak sesuai dengan PERDA no:4 psl 31 2001 .sebagai mana yang tercantum di Perda adalah sebagai berikut : Untuk mendaftaar aturan hanya Rp 40000,- (empat puluh ribu rupiah) tetapi yang di kenakan kepada konsumen Rp 100000 (seratus ribu rupiah).Biaya mutasi Rp 47000,- tapi yang harus di bayar sebesar Rp 300000,-.Dan denda maksimal Rp 40000,- Tapi harus bayar Rp 220000,-. Dan masih banyak yang lain.ini adalah s...