KASUS TEWASNYA BOCAH WANITA DIDALAM KARDUS POLISI TELAH MENETAPKAN AGUS SEBAGAI TERSANGKA
Jakarta –Mediakota online.com Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti menetapkan status saksi bernama Agus menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap PNF bocah wanita yang masih dibawah umur di kalideres. Setelah hampir satu pekan Agus menjadi saksi kini polisi menetapkan tersangka setelah memiliki dua alat bukti. "Maka dengan 2 alat bukti kami tetapkan A sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun," kata Krishna. saat jumpa pers di Polda Metro Jaya Jumat Pagi (9/10/2015). Tersangka dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak atas dugaan pencabulan terhadap satu saksi korban berinisial T (15). Pencabulan ini menurutnya, sudah dilakuka sejak 15 juni 2015. Dari 13 pelapor, 5 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Hal itu masih kita selidiki. Kita masih mencari bukti lain...