Jual Obat Kuat Tanpa Izin BPOM, Pelaku Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten
Obat Kuat Tanpa Izin BPOM Mediakota Polda Banten Serang -/ Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar. Dalam kesempatannya Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan bahwa Polda Banten akan terus menindak tegas para pelaku penjualan obat tanpa izin edar. "Pada Selasa (21/05) kami dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di Kantor Agen Travel, Jln. Kemang Pusri Ciloang Kota Serang," katanya. Doni menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah sebagai Agen Travel yang diduga melakukan penjualan Obat-Obat sex tanpa izin edar serta menjualkan sabun repacking. "Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan ca...