Pegawai Honorer di Dinas Kelautan Perikanan Pandeglang MemFitnah Camat AP
Pandeglang Mediakota online.com Perselingkuhan sering terjadi antara bawahan dengan atasan , sampai menikahkan siri tampa sepengetahuan istri pertama apa lagi ini pegawai negri sipil ada sangsinya bisa di pecat jadi pegawai negri. Di Pandeglang seorang pejabat sebagai camat kabupaten Pandeglang sebelumnya menjabat kepala Bidang disalah satu Dinas di kabupaten Pandeglang masih mempunyai istri syah yang bernama AS. Camat AP tersebut difitnah oleh bekas bawahannya,berselingkuh dengan bawahannya IJ 29 th Pegawai Honorer ,padahal bawahan IJ 29 th tersebut statusnya masih mempunyai suami syah menikah YS 35 th pada tahun 2006 akta Nikah no 531/39/VII/2006 pada tanggal 10 juli 2006. MK mengkomfirmasi Camat AP di kediamannya mengatakan”mana mungkin saya berselingkuh dengan IJ mantan bawahan saya waktu di Pandeglang cakep istri saya dari pada dia gendut tidak ada bodi,saya akan tuntut IJ apa bila tidak di klafisikasi nama baik saya apa la...