Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 9, 2013
Gambar
 MAKLUMAT   No. 83 & 84 / DKPP-PKE-II / 2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Dengan telah dibacanya Putusan DKPP No. 83 & 84/DKPP-PKE-II/2013 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan/ dilaporkan Sdr Abdul Fakhridz,dkk selaku kuasa khusus Sdr Ahmad Marju Kodri sebagai Pengadu I dan Sdr Otto Hasibuan selaku kuasa khusus Sdr Arief R.Wismansyah dan Sdr Sachrudin sebagai Pengadu II, serta Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang a.n Sdr Syafril Elain RB, Sdr Munadi, Sdr Adang Suyitno, dan Sdr Edy S.Hafas sebagai Teradu I, II, III, IV dalam Sidang DKPP pada selasa 6 Agustus 2013, dengan ini dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut: I.                     Bahwa DKPP memutuskan: (1) Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian: (2) Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA sampai selesainya penetapan calon...