Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 30, 2014

BP3AKB SOSIALISASIKAN UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007

Gambar
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia,  merupakan satu bentuk perlakukan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, tidak hanya untuk pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual tetapi juga mencakup bentuk ekspoitasi kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan. Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Aah Wahid maulani dalam acara pembukaan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantas tidak Pidana Perdagangan Orang ( PTPPO), di Gedung Koguri  Pandeglang, selasa (23/12). Aah juga menambahkan perlakukan tindakan pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak telah meluas dalam bentuk jaringan,  melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi yang telah meiliki sindikat di antar wilayah, daerah, sampai antar negara. Pada tahun 2006,...