HAYOO" WARTAWAN & LSM MARI KITA KONTROL DUNIA PENDIDIKAN TANGERANG RAYA BANYAK KEBOCORAN ANGARAN PENDIDIKAN.
Tangerang selatan,Media Kota Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasonal Pendidikan,BAB II Lingkup,Fungsi dan Tujuan Pasal 4 berbunyi : Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu Pndidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa dan membentuk watak serta Peradapan Bangsa yang bermartabat. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, BAB II Kedudukan,Fungsi,dan Tujuan, Pasal 6 berbunyi : Kedudukan Guru dan Dosen sebagai Tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system Pendidikan Nasional dan mewujutkan tujuan Pendidikan Nasional,yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman,dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berahlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri,serta menjadi warga Negara yang demokrasi dan BERTANGGUNG JAWAB.Jika kita cermati dan kita hubungkan bunyi yang tertuang dalam PP Nomor 48 dan Undang Undang Nomor 14 yang dimaksud diatas,berbunga ...