Kasus Pinjaman Rp.200 Milyar Diminta Digelar Kembali DEMI TEGAKNYA KEADILAN & SUPREMASI HUKUM
Pandeglang, MK Kasus pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 Milyar yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten, sejak diturunkannva perintah penanganan kasusnya oleh Jaksa Agung Rl dengan surat No.B-568/F.2/Fd.1/ 4/2008 tgl 1 April 2008, tapi hingga kini tidak ada kejelasannya dan tercermin bagaikan sengaja disirnakan seiring berlalunya waktu. Membuat Kerja Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) John Bayanta dengan didasari demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum meminta kepada Jaksa Agung-RI Bapak Basrief Arief, SH untuk mau mengulurkan tangan agar kasus pinjaman daerah tersebut dapat digelar kembali. Karena dalam penanganannya yang selama itu dilakukan hanya sebatas menindak yang melakukan , sementara yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukannya tercermin bagaikan dibiarkan saja bebas menghirup udara bebas, hingga keberadaan UUD’45 BAB XA Pasal 28D poin 1, terkait “ kepastian hukum yang adil ” tidak dianggap, membuat bagi mereka ...