Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 4, 2013

SEGERA BONGKAR ???? BANGUNAN TANPA IMB DAN MELANGGAR GSS

Gambar
Tangerang Selatan Mediakotaonline.com Bangunan besar (rumah tinggal) berdiri disisi sungai tak jauh dari pom bensin,sekolah Al-Mubarok jalan raya Jombang,tepat dibelakang kurang lebih 300 meter arah jalan diwilayah pondok kacang timur-Pondok Aren. Bangunan tersebut terindikasi telah melanggar garis spadan sungai (GSS) 3 meter dari badan sungai,selain tidak memiliki (IMB)izin mendirikan Bangunan dari BP2T kota Tangerang Selatan. Afdal sang pemilik bangunan yang sempat ditemui membenarkan bahwa dengan kondisi 60% bangunan yang ada, dan 2 lantai yang kondisinya belum rampung,niatnya akan dibuat untuk kantor dan mess karyawananya.sebagai pengelola potong ayam yang digelutinya selama ini.Memang sama belum mengurus IMB,seperti umumnya orang akan membangun,begitu juga dengan badan bangunan yang terindikasi  garis sepadan sungai(GSS)tapi segala sesuatu sebelum membangun sudah berkoordinasi dengan ketua rt ini tutur afdal si pengusaha potong ayam.saat dhoho widiar ketua umum L...