Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 18, 2013

KAMPANYE PASANGAN ARIEF & SACHRUDIN DENGAN RIBUAN SIMPATISAN BERDATANG DARI PENJURU TANGERANG

Gambar
Tangerang Kota Mediakotaonline.com Pada hari Minggu kampanye pasangan calon Wali kota H.Arief Wirmansyah dan calon wakil Walikota H.Sachrudin 18  Agustus 2013 Dengan nomer urut 5 ,Pimpinan Cabang partai pendukung berdatangan begitu juga dengan simpatisan & pendukung datanganan pada kampanye pertama .  Dalan kampanye menerangkan Visi misi dan Program Kota Tangerang lima tahun mendatan g di lapangan Sinta karawaci kota Tangerang. Tidak hanya dari kalangan warga biasa, dukungan yang diberikan kepada H. Arief Wismansyah untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang juga datang dari komunitas masyarakat. Hingga pertengahan April 2013, sedikitnya ada 15 komunitas masyarakat yang berada di belakang pencalonan Arief untuk memenangkan Pilkada 31 Agustus mendatang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan profesi yang beragam suku dan agama juga di meriahkan oleh SONETA dan Raja dangdut H.Oma Irama(Nana,Yudhis) 

Ahmad Marju Khodri - Gatot Supriyanto pada moner urut 4 Dan Arief Wirmansyah - Sachrudin nomer urut 5

Gambar
Jakarta Mediakotaonline.com  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang. Pemberhentian berlaku hingga penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang 2013. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sampai selesainya penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang sesuai peraturan perundang-undangan kepada Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik di Jakarta, Selasa (6/8/2013). Jimly mengatakan, tahapan Pilkada Kota Tangerang selanjutnya dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten. Menurut Jimly, para anggota KPU itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. "Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 111 Ayat (4) huruf c dan Pasal 112 Aya...