Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 18, 2013

Ahmad Marju Khodri - Gatot Supriyanto pada moner urut 4 Dan Arief Wirmansyah - Sachrudin nomer urut 5

Gambar
Jakarta Mediakotaonline.com  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang. Pemberhentian berlaku hingga penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang 2013. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sampai selesainya penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang sesuai peraturan perundang-undangan kepada Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik di Jakarta, Selasa (6/8/2013). Jimly mengatakan, tahapan Pilkada Kota Tangerang selanjutnya dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten. Menurut Jimly, para anggota KPU itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. "Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 111 Ayat (4) huruf c dan Pasal 112 Aya...