Bandar Sabu Di Hukum Mati Bos Pabrik Sabu Di Tuntut 17th Penjara Ada Apa Dengan Jaksa ???
Tangerang Mediakota online.com Memperoduksi Narkotika jenis sabu- sabu Liong Kok Khue alias David 52 tahun di vonis seumur hidup oleh majeis hakim Samsudin Sh di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa 24 Februari 2015. Sedangkan Istrinya Yan aek wa di vonis 15 tahun penjara denda 5m. putusan majelis hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Andriatin dari Kejaksaan Agung RI. Jaksa menuntut david 17 tahun penajara sedangkan istrinya ae ae di tuntut 12 tahun penjara. Jaksa pengganti sara dan neny mendengar putusan majelis hakim hanya pikir pikir. Terdakwa David dan Yan aek wa Kuasa hukum terdakwa David merasa keberatan atas putusan majelis hakim. Saya tidak bisa ngomong atas putusan hakim ujar gunawan sambil ngeloyor meninggalkan ruang sidang. Tentang putusan se umur hidup kami piker piker pungkas Gunawan. Sedangkan kuasa hukum Yan ek wa alias ae ae mengatakan’’ hukuman bukan untuk balas dendam. Saya setuju dengan keputusan majelis hakim untuk me...