Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Pekerja Tower Komunikasi Sukacai Jiput Tidak Menggunakan SOP Yang Di Tetapkan Pemerintah
 

mediakotaonline.com, Desa Sukacai Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Banten - Indikasi Pembangunan menara tower yang berdiri kokoh di wilayah Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Banten “HAMIL DULUAN“, manakala diduga hanya sebatas rekomendasi di ketahui pihak kecamatan dan desa termasuk baru mendapatkan Ijin Tetangga sekitar Tampa" melibatkan unsur TNI (Babinsa Koramil Jiput) dan Polri ( Bhabinkamtibmas Polsek Jiput ) pertemuan di desa Sukacai Jiput. Jika ada kecelakaan atau musibah siapa yang akan bertanggung jawab, ucap Danramil Jiput dan Kapolsek Jiput, di kantor nya saat Wartawan berkunjung.

Pekerjaan Tidak Menggunakan SOP Yang Dianjurkan Pemerintah

Pengusaha dengan Gagah dan Berani' membangun Menara Towernya, padahal perijinan dari Badan Perijinan pelayanan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Pandeglang diduga belum terpenuhi yang di dalamnya adalah Perijinan IMB, Izin Standar dan Keselamatan, Jarak Aman Dari Bangunan, Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Ijinnya tak jelas.Terlihat Nyata para Pengusaha Diduga “ LECEHKAN “ kan soal Perijinan dari pihak terkait yang di dalamnya ada kebijakan Bupati Pandeglang Banten. Pemilik lahan pun menjawab dengan enteng," Dulu Waktu bangun tower ini (sebelahnya) gak ribet, tinggal bangun aja. Yang Sekarang ini di urus sama yang pegang (Rahmat), ungkapnya, ketika wartawan bertanya langsung.

Salah satu contoh saja di kecamatan Jiput Desa Sukacai menara tower berdiri hanya baru sebatas diduga mengantongi Rekomendasi Camat, Kades dan masyarakat di area tersebut. Padahal Perijinan belum turun terlihat dari pihak Kabupaten Pandeglang yang akhirnya hasil diduga desakan beberapa Eleman masyarakat.

Pekerjaan Diatas Tanpa Perlindung Keselamatan

Kades Sukacai Pj Jaenal saat di mintai keterangan nya oleh Wartawan bertemu di kantor desa beberapa hari lalu terkait tower komunikasi yang tidak jauh dari Kantor Desa Sukacai mengatakan, memang sudah ada pertemuan dengan pihak dari pelaksanaan tower (Rahmat), dan beliau mengatakan bahwa izin dari pemerintah daerah kabupaten Pandeglang belum di tunjukan ke kami. Untuk izin masyarakat sekitarnya sudah menandatangani kurang dari 20 orang, sambungnya.

Saat wartawan meminta buktinya, dikatakan kami pun (Desa) tidak memegang berkas tersebut. Bukti memang masyarakat menandatangani ada pada Rahmat," pengawas sekaligus kepercayaan pembangunan tower komunikasi di Sukacai Jiput. Saya (Pj Jaenal) menghubungi Rahmat tapi hingga saat ini tidak di RESPON."

Saat di konfirmasi terkait Izin pembangunan tower komunikasi di Sukacai Jiput Rahmat mengatakan melalui WhatsApp (wa), semua ada dan dalam proses, ungkapnya. Wartawan meminta buktinya, hingga kini Sabtu 25 Januari 2025 tak kunjung ada di tunjukan.

Dari keterangan masyarakat sekitarnya bahwa Uang yang telah di dapat dan di terima dari pembangunan Tower Telekomunikasi ini sebesar Rp.200.000; ( Dua Ratus Ribu rupiah ) di kantor Desa Sukacai saat wartawan www.mediakotaonline.com bertanya juga dengan warga lainnya membenarkan hal ini.

Menurut Peraturan Bupati Pandeglang Tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi ( PPMT ) sudah di ketahui  tercatat bahwa :
Pasal 9
(1) Setiap Pembangunan Menara Telekomunikasi wajib memiliki perizinan yang meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara;
b. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT); dan
c. Izin Gangguan (HO).

(2) Pemilik Menara yang sudah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan dan belum mempunyai izin, diwajibkan segera mengurus perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Terhadap Menara yang sudah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan tetapi tidak mempunyai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tenggang waktu untuk mengurus perizinan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan ini ditetapkan.

Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi menurut
Pasal 13 :
(1) Setiap orang pribadi dan/atau badan yang akan membangun Menara Telekomunikasi harus mengajukan permohonan pembangunan menara telekomunikasi kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi ( PPMT )".


Ancaman jiwa bukan hanya dari masyarakat sekitar pembangunan tower ini, Terbukti dari para pekerjanya yang tidak menggunakan alat pengaman (SOP) yang telah di tetapkan pemerintah. Dilain sisi akan timbul kerusakan Elektronik secara masal  jika ada petir menyambar di menara Tower, yang di klaim pekerja kedalaman kabel penangkal petir 4 meter, , jelasnya. Persoalan yang paling serius adalah di saat pengerjaannya Semuanya tidak sesuai dengan SOP Keselamatan Kerja".", (Telanjang Dada)

Masyarakat meminta Pemerintah Pusat dan  Daerah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Satpol PP harus segera melakukan pekerjaannya sebagai Aparat yang berwenang dalam memeriksa ke Apsahan dan Legalitas pembangunan tower tersebut. Jika memang tidak ada Izinnya Harus segera di BONGKAR", Kementrian RI terkait  harus segera menindaklanjuti berita ini.(bryand)

Komentar

Halaman

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat