64 PNS DI PECAT KARENA SELINGKUH
MANADO-MEDIAKOTAONLINE- - Urusan moral dan disiplin menjadi penyakit akut bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Jumat (10/5) lalu,64 PNS di pecat. Para abdi negara yang di pecat itu Kebanyakan tersandung kasus Selingkuh dan bolos kerja, mereka dianggap melanggar PP No 53/2010. "Dijatuhi hukuman karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun. Ada 34 PNS yang dihukum karena melanggar aturan itu. Ada juga 20 PNS yang dipecat karena Selingkuh dan Kawin cerai, "Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar. PNS yang dipecat berasal dari 25 instansi pusat dan 39 instansi daerah. Dari seluruh PNS yang di pecat itu, 20 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat, kata Menpan-RB Azwar Abubakar. Ada juga PNS yang di pecat karena menjadi istri ketiga, "papar Azwar. Perselingkuhan PNS memang menjadi perhatian serius Pemerintah, sebab PNS sebagai abdi negara harusn...