Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 18, 2015

Pemerinta kota tangerang harus melakukan pengecekan ulang terhadap tempat hiburan malam,jangan cuma inul yang disegel

Gambar
Tangerang-mediakotaonline.com/MK- Pemerinta Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan seluruh lokasi hiburan malam diwilayahnya kota tangerang. Pasalnya, mereka mensinyalir masih banyaknya tempat hiburan malam atau karoke di Kota Tangerang yang melanggar peraturan Daerah (Perda) seperti karaoke Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall, Cikokol, yang telah disegel oleh aparat Satpol PP kota tangerang, Rabu (15/1/2015). "Seharus nya Ini jadi pelajaran Pemkot Tangerang, sudah barang pasti hal serupa juga diduga ada di tempat-tempat lain di Kota Tangerang. Bohong kalau pengusaha tidak tahu Pemkot punya moto Akhlakul Karimah dan punya Perda. Karena kalau pengusaha mau buat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasti dikasih tahu aturan-aturannya," ujar Tengku Iwan, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan, Kamis (15/1/2015). Untuk itu, politisi asal Faksi Partai Keadilan Ssejahtera ini pun mendesak kepada pemerintah setempat, agar segera melakukan pemeriksaan juga ter...

Pemerinta kota tangerang harus bertindak tegas terhdap tempat hiburan malam atau karouke yang melanggar perda,jangan inul vista ajaª yg ditutup

Gambar
Tangerang-mediakotaonline.com/MEDIA KOTA- Terkait penutupan tempat karouke inul vista,yg berlokasi di tangcity...harus nya pemerintah kota tangerang,memberikan surat teguran terlebih dahulu terkait habis nya izin retribusi ( HO ),dan mengenai pelanggaran perda 7dan 8,yg sudah di langgar oleh pihak inul vista saya rasa banyak tempat hiburan di kota tangerang yang melanggar perda tersebut,kenapa pemerintah kota tangerang diam saja terutama kepala satpol pp bpk.mumung nurwana yang harus nya sudah paham dan tahu di kota tangerang banyak tempat2 hiburan yang melanggar perda 7dan 8,masalah miras dan pelacuran kenapa itu smua di diamkan,kalau pemerintah mau tegas kenapa hanya Inul vista saja yang di tutup,kenapa tidak smua tempat hiburan di kota tangerang yang jelas2 banyak yg melanggar perda 7dan 8,sampai saat ini masih beroprasi..dan sampai saat ini se olah pemerintah kota tangerang tutup mata,atau memang tidak bisa menutup tempat2 tersebut,pertanyaan nya  ada apa ? Pe...