UD.Zigma Abaikan Pembayaran Pajak,Warsita Ditendang Dari Perusahaan
TANGERANG(Mediakotaonline.com Sosialisasi pemerintahan rupanya tidak sampai ke bawah dan tidak berlaku kepada pengusaha nakal yang satu ini UD. ZIGMA berada di Kota Tangerang, pasalnya selama UD. ZIGMA berdiri di gang. Ambon Kota Tangerang belum pernah menyetorkan pajak kepada Pemerintahan Kota Tangerang sebagai wajib Pajak baik badan usaha ataupun perorangan, padahal penghitungan secara statistic perusahaan mempekerjakan karyawan di atas 10 (sepuluh) orang dan mempunyai pendapatan di atas Rp.600 juta (enam ratus juta rupiah) / tahunnya. UD. ZIGMA diduga telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2007 Perubahan atas Undang – ndang Nomor. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada Pasal 41C yang berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Aayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyan 1.000.000.000.00.- ( satu miliar ...