H.HIDAYAT TUNTUT TANAH RUMAH MAKAN MADINAH



Tangerang Selatan,Mediakotaonline.com
Pemilik rumah makan madinah menyerebot tanah milik H.Hidayat,menurut ahli waris H.Hidayat (Rv) bahwa tanah ada dilokasi Rumah Makan Madinah separonya adalah tanah H.Hidayat dengan girik  C2203 Blok 14-15,dengan luas tanah 4980M2.Setelah Mediakota konfirmasi dengan ahli waris H.Hidayat,saudara Rv,memberikan keterangan sebagai berikut”Bahwa tanah itu adalah ahli waris H.Hidayat dengan Nomor girik C1010 Blok B5 D/I Akte AJB 599/P/L PER JAKSEL  dan C2203 Blok 14-15,dengan luas tanah 4980M2,bahwa anak kandung H.Hidayat tidak pernah menjual belikan tanah tersebut kepasa pihak manapun”.Anak ahli waris yang tinggal di Semarang Mike Ismiati pernah di datangi oleh Hj.Lili dengan membicarakan mengenai tanah ahli waris.Mike Ismiati mengatakan " tidak pernah merasa menjual atau menggadaikan kepada siapapun tanah tesebut,menurut ahli waris dikuasakan kepada saudara angkatnya bernama Dadang yang tinggal di Jakarta,karena itu ditugaskan untuk mengurus tanah tersebut," ujar Rv.Dalam hal ini ahli waris menuntut hak atas tanahnya untuk segera dibayar,sebelum ada transaksi apapun.Setelah Mediakota meliput kejadian dilokasi Rumah Makan Madinah, atas kejadian tersebut sempat dihalang-halangi oleh salah satu pemilik lahan tersebut dilarang untuk meliput dan pemberitakan.Saat Mediakota menemui salah satu dewan pengurus LSM Pena mas memberikan komentarnya sebagai berikut”Sebagai pengusaha yang sudah terkenal luas diwilayah Tangerang Selatan H.Lili MBA,sudah selayaknya memahami situasi dan kondisi yang jelas-jelas bahwa permasalahan yang terjadi harus cepat diantisipasi karena hubungan antara si pemilik tanah(Lili)dengan pemerintahan(Lurah)yang sudah memberikan keterangan baik itu sengketa tanah atau tidak dijual belikan atau keterangan ahli waris sebagai data pendukung ternyata tidak menjamin mulusnya proses jual beli tanah tersebut,kalau ini yang terjadi sangat disayangkan sehingga merugikan pihak yang mengklaim tanah tersebut.Untuk itu perlu dipertanyakan legalitas sertifikat atas nama Hj.Lili tersebut,kalau kita ambil sejarah awalnya terhadap klaim ahli waris H.Hidayat.Saat MK menemui dikantor kelurahan Sawah,sang lurah menyuruh datang ke rumahnya,tetapi setelah MK datang kerumahnya lurah tersebut tidak mau keluar dari rumahnya,terkesan ada indikasi yang disembunyikan dalam pembuatan surat keterangan tidak sengketa tanah rumah makan Madinah.(team)

Komentar

  1. Wah sengketa tanah ini...
    Ko bisa ya, udah jadi Rumah Makannya baru di permaslahkan?
    Sebelumnya kemana kah?

    Makasih gan, sekiranya bisa kunjungan balik ke sini gan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat