H.HIDAYAT TUNTUT TANAH RUMAH MAKAN MADINAH
Tangerang Selatan,Mediakotaonline.com
Pemilik rumah makan madinah
menyerebot tanah milik H.Hidayat,menurut ahli waris H.Hidayat (Rv) bahwa tanah
ada dilokasi Rumah Makan Madinah separonya adalah tanah H.Hidayat dengan girik C2203 Blok 14-15,dengan luas tanah
4980M2.Setelah Mediakota konfirmasi dengan ahli waris H.Hidayat,saudara
Rv,memberikan keterangan sebagai berikut”Bahwa
tanah itu adalah ahli waris H.Hidayat
dengan Nomor girik C1010 Blok B5 D/I Akte AJB 599/P/L PER JAKSEL dan C2203 Blok 14-15,dengan luas tanah
4980M2,bahwa anak kandung H.Hidayat tidak pernah menjual belikan tanah tersebut
kepasa pihak manapun”.Anak ahli waris yang tinggal di Semarang Mike Ismiati pernah di datangi
oleh Hj.Lili dengan membicarakan mengenai tanah ahli waris.Mike Ismiati mengatakan " tidak pernah merasa
menjual atau menggadaikan kepada siapapun tanah tesebut,menurut ahli waris
dikuasakan kepada saudara angkatnya bernama Dadang yang tinggal di Jakarta,karena itu ditugaskan untuk
mengurus tanah tersebut," ujar Rv.Dalam hal ini ahli waris menuntut hak atas tanahnya
untuk segera dibayar,sebelum ada transaksi apapun.Setelah Mediakota meliput
kejadian dilokasi Rumah Makan Madinah, atas kejadian tersebut sempat dihalang-halangi oleh salah
satu pemilik lahan tersebut dilarang untuk meliput dan pemberitakan.Saat
Mediakota menemui salah satu dewan pengurus LSM Pena mas memberikan komentarnya
sebagai berikut”Sebagai pengusaha yang
sudah terkenal luas diwilayah Tangerang Selatan H.Lili MBA,sudah selayaknya
memahami situasi dan kondisi yang jelas-jelas bahwa permasalahan yang terjadi
harus cepat diantisipasi karena hubungan antara si pemilik tanah(Lili)dengan
pemerintahan(Lurah)yang sudah memberikan keterangan baik itu sengketa tanah
atau tidak dijual belikan atau keterangan ahli waris sebagai data pendukung
ternyata tidak menjamin mulusnya proses jual beli tanah tersebut,kalau ini yang
terjadi sangat disayangkan sehingga merugikan pihak yang mengklaim tanah
tersebut.Untuk itu perlu dipertanyakan legalitas sertifikat atas nama Hj.Lili
tersebut,kalau kita ambil sejarah awalnya terhadap klaim ahli waris H.Hidayat.Saat MK menemui dikantor kelurahan Sawah,sang lurah menyuruh datang ke rumahnya,tetapi setelah MK datang kerumahnya lurah tersebut tidak mau keluar dari rumahnya,terkesan ada indikasi yang disembunyikan dalam pembuatan surat keterangan tidak sengketa tanah rumah makan Madinah.(team)
Wah sengketa tanah ini...
BalasHapusKo bisa ya, udah jadi Rumah Makannya baru di permaslahkan?
Sebelumnya kemana kah?
Makasih gan, sekiranya bisa kunjungan balik ke sini gan.