MAKLUMAT
No.
83 & 84 / DKPP-PKE-II / 2013
DEWAN KEHORMATAN
PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Dengan
telah dibacanya Putusan DKPP No. 83 & 84/DKPP-PKE-II/2013 mengenai perkara
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan/ dilaporkan Sdr Abdul
Fakhridz,dkk selaku kuasa khusus Sdr Ahmad Marju Kodri sebagai Pengadu I dan
Sdr Otto Hasibuan selaku kuasa khusus Sdr Arief R.Wismansyah dan Sdr Sachrudin
sebagai Pengadu II, serta Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang a.n Sdr Syafril
Elain RB, Sdr Munadi, Sdr Adang Suyitno, dan Sdr Edy S.Hafas sebagai Teradu I,
II, III, IV dalam Sidang DKPP pada selasa 6 Agustus 2013, dengan ini
dipermaklumkan hal-hal sebagai berikut:
I.
Bahwa
DKPP memutuskan: (1) Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian: (2)
Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN
SEMENTARA sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota
dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 di tingkat KPU Kota Tangerang sesuai
peraturan perundang-undangan kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang masing-masing
a.n Sdr Syafril Elain RB, Sdr Munadi, Sdr Adang Suyitno, dan Sdr Edy S.Hafas:
(3) Memerintahkan kepada KPU Prov.Banten untuk menindaklanjuti Putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu inidengan mengambil alih pelaksanaan tahapan
Pemilikada Walikota dan Wakil walikota Tangerang Tahun 2013: (4) Memerintahkan
kepada KPU Prov.Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional
Bakal Pasangan Calon H.Arief R.Wismansyah-H.Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon
H.Ahmad marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta
Pemilukada walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dengan tampa
merugikan Pasangan calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Tahin 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya: (5) Memerintahkan
kepada KPU dan Banwaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
II.
Bahwa
Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar di Kantor DKPP Jalan
MH. Thamrin No.14 Jakarta pada Selasa 6 Agustus 2013 setelah diputuskan dalam
Rapat Pleno anggota DKPP pada Senin 5 Agustus 2013: dan
III.
Bahwa
dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP
Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k,
Pasal 9 ayat (4) huruf k, Pasal 10 ayat
(4) huruf k,dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi
ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU no 15 Tahun 2011, KPU dan jajarannya
wajib melaksanakan Putusan DKPP dan BANWASLU bertugas mengawasi pelaksanaan
Putusan DKPP ini.
Demikian
agar menjadikan maklum adanya.
Jakarta,
6 Agustus 2013
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Ketua, Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie,SH Anggota-anggota,
Nur
Hidayat Sardini,SSos, MSi Saut
Hamonangan Sirait,MTh Dr. ValinaSingkaSubekti,MSi Ida Budhiarti,SH,MH Ir.Nelson Simanjuntak
Komentar
Posting Komentar