Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 10, 2025

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan* Jakarta, Humas MA Selasa,10 Juni 2025 Bilamana terdakwa tetap dengan sikapnya, maka tidak ada sanksi bagi terdakwa yang menolak menjawab demikian. Pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, secara konseptual menandai lahirnya paradigma baru, bagaimana hukum acara pidana yang lekat dengan kajian dan kaidah pembuktian suatu peristiwa pidana, memandang kedudukan tersangka/terdakwa. KUHAP saat ini, senyatanya telah membawa peralihan paradigma, dari masa inquisitoir masuk ke dalam era accusatoir. Hal ini terbukti, dari redaksional Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP yang lebih memilih menggunakan diksi keterangan terdakwa dan tidak menggunakan pengakuan terdakwa. Perbedaan frasa pengakuan, menjadi keterangan membawa konsekuensi mendalam, semula menempatkan tersangka/terdakwa, sebagai objek pemeriksaan, menjadi subjek pemeriksaan. Secara teori hukum, tentu ada perbedaan objek dengan subjek. Dalam era inquisitoir, aparat penegak hukum berfokus mengejar pengakuan tersangka/terdakwa, yang kala itu kedudukannya dipandang, sebagai objek pemeriksaan. Hal ini dikarenakan, objek diidentikkan sebagai barang, maka jika tersangka/terdakwa, tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan, dipandang layak diperlakukan secara kasar. Saat ini, paradigma accusatoir yang diakomodir Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHP, tersangka/terdakwa dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Pemahaman ini, lebih mengakomodir prinsip perlindungan hak asasi manusia, yang ingin membebaskan siapapun dari segala macam bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis. Tidak dapat dibenarkan lagi, aparat penegak hukum melakukan kekerasan ataupun intimidasi, pada seseorang yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana semata-mata, dengan misi untuk mengejar pengakuannya. Dalam konstruksi hukum cara pidana saat ini, tidaklah menjadi masalah tersangka/terdakwa tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Hal itu, disebut hak ingkar, di mana oleh hukum diberikan melekat pada diri seseorang yang menyandang status sebagai terdakwa. Dengan demikian, terdakwa harus dipandang berhak untuk menyampaikan keterangan apapun, yang ia anggap paling menguntungkan untuk dirinya, baginya. Terdakwa juga wajib dipandang mempunyai hak untuk menyangkal uraian-uraian dakwaan yang dikemukakan oleh penuntut umum. Keadaan itulah, yang dalam tataran teoritik dikenal dengan asas non self incrimination, menekankan terdakwa memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan posisinya dalam persidangan. Asas non self incrimination dimaksud, ternyata bukan sebatas asas yang hanya dalam tataran teori hukum semata. Lebih dari itu, asas tersebut, dalam konstruksi Hukum Acara Pidana, dibumikan menjadi suatu hal yang sifatnya lebih konkret dan diakomodir dalam hukum positif yang melarang hakim untuk mengejar pengakuan terdakwa yang sedang disidangkan di hadapannya, sebagaimana ketentuan Pasal 175 KUHAP. Berdasarkan, ketentuan Pasal 175 KUHAP, sangat jelas terdakwa, boleh saja mengambil sikap tidak menjawab pertanyaan yang diajukan padanya. Manakala keadaan ini terjadi, Hakim Tunggal/Majelis Hakim harus terlebih dahulu mencoba menganjurkan pada terdakwa, agar menjawab. Namun perlu ditegaskan, bilamana terdakwa tetap dengan sikapnya, maka tidak ada sanksi bagi terdakwa yang menolak menjawab demikian. Pertimbangan hukum tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai amanat undang-undang. Setelah kita, mengetahui terdakwa dapat diam dan tidak mau memberikan keterangan, terdakwa dapat menyangkal semua perbuatan yang dituduhkan, dapat tidak mengakui semua dakwaan, namun sisi lain ada amanat undang-undang yang memerintahkan Hakim sebelum sampai pada amar putusan, mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Setidaknya, ada dua ketentuan mengamanatkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Pertama Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang mengatur surat putusan pemidanaan itu, memuat pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Selanjutnya kedua, ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Di titik ini menjadi menarik, bilamana mengkaji sikap terdakwa yang berbelit-belit/tidak kooperatif, sebagai hal yang memberatkan pemidanaan bagi terdakwa. Semua pihak rasanya wajib sadar, ketika orang dituduh melakukan kejahatan, maka secara insting, muncul naturalia sikap denial atau mengelak dituduh sebagai seorang penjahat. Secara hukum, ketika seseorang didakwa sebagai pelaku perbuatan jahat, dirinya punya hak membantah dan menyangkal perbuatan, yang didakwakan. Sikap berbelit-belit, sikap yang tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan, sikap diam untuk mengelak menjawab pertanyaan biasanya, akan selalu identik dan termasuk rumpun sikap, yang tidak kooperatif dari terdakwa. Menjadi contradictio in terminis rasanya, jika hukum memberikan ruang dan hak bagi terdakwa untuk mengingkari dakwaan yang dialamatkan kepadanya, namun saat terdakwa benar-benar menggunakan hak hukumnya itu, oleh aparat penegak penggunaan hak hukum terdakwa, justru dijadikan sebagai hal yang memberatkan pemidanaan bagi si terdakwa, karena dipandang tidak kooperatif. Di titik inilah, ada suatu paradigma subjektif yang harus dihindari, jangan sampai muncul stigma masyarakat awam hukum, bilamana sudah jadi tersangka/terdakwa harus mengaku saja, karena tidak mengaku, dapat membahayakan. Seandainya jaksa jengkel, karena terdakwa berbelit-belit akan dituntut berat atau hakimnya kesal, terdakwa tidak kooperati, akan diputus lebih berat. Stigma ini haruslah dihindari, karena senyatanya, secara teori pembuktian Hukum Acara Pidana, tidaklah menjadi masalah, kalaupun tersangka/terdakwa tidak mengaku atau tidak kooperatif. Tinggal hanya, aparat penegak hukum bekerja untuk memperkuat pembuktiannya dari alat bukti yang lain. Hal ini disebabkan, keterangan terdakwa bukanlah satu-satunya alat bukti. Masih ada alat bukti lain, sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang dipandang dapat mengungkap kebenaran materiil, akan peristiwa yang sedang disidangkan. Namun demikian, di sisi lain ada satu hal yang harus dipegang teguh penuntut umum dalam mengajukan tuntutan dan hakim menjatuhkan putusan wajib berpedoman secara objektif pada pembuktian persidangan. Sikap terdakwa, juga perlu dipertimbangkan, namun pertimbangan terhadap sikap terdakwa wajib beranjak dari serangkaian pembuktian yang ada dalam persidangan secara objektif, bukan dari stigma ataupun asumsi. Di titik inilah, penulis menyarankan menempatkan sikap tidak kooperatif Terdakwa, secara lebih filosofis, daripada ansich menyebut terdakwa tidak kooperatif, sebagai alasan memperberat pemidanaan. Hakim patut untuk tidak memberikan keringanan hukum pada mereka yang tidak menyesali kesalahannya Jika dari pembuktian yang ada, nyata dan terang-benderang adanya perbuatan pidana dan kesalahan, yang telah dilakukan terdakwa, namun terus menyangkal dan mengelak, sedangkan keyakinan hakim telah terbentuk dari pembuktian, terdakwa patut dijatuhi pemidanaan, secara filosofis menunjukkan terdakwa tidak pernah menyesali kesalahan yang telah diperbuatnya. Secara filosofis, hadirnya rasa penyesalan dalam diri seseorang, berasal dari kesadaran dirinya, telah melakukan suatu kesalahan dan kemudian penyesalan membawa konsekuensi pada kehendak batin dalam dirinya, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di kelak kemudian hari. Pada keadaan diri seorang terdakwa yang konsisten tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, tentu haruslah dipandang tidak terdapat rasa penyesalan dalam dirinya. Sebab tidaklah mungkin hadir penyesalan, kalau dirinya sendiri tegas-tegas menyatakan tidak merasa bersalah, setelah melalui dan menyaksikan sendiri seluruh rangkaian proses pembuktian. Kepada terdakwa yang tidak memiliki rasa penyesalan akan kejahatan sudah dilakukannya, rasanya dapatlah diterima, bilamana tidak diberikan keringanan hukuman. Terdakwa yang tidak memiliki rasa penyesalan, justru hukumannya patut diperberat, karena tetap terbuka probabilitas mengulangi kejahatannya kembali di kemudian hari. Sekali lagi, hal itu dikarenakan konsep penyesalan membawa konsekuensi, pada kehendak batin dalam dirinya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, di kemudian hari. Upaya mencapai nilai kebenaran koherensi dalam setiap naskah putusan hakim. Kebenaran koherensi pada pokoknya menyatakan suatu pernyataan itu dianggap benar, bilamana konsisten dan tidak bertentangan dengan pernyataan-pernyataan lain yang dianggap benar sebelumnya. Sejak 1981, Hukum Acara Pidana telah memberikan hak terdakwa untuk diam ataupun tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, maka sudah sepatutnya agar memiliki nilai kebenaran koherensi, putusan hakim yang jatuh sesudah hadirnya KUHAP, tidak menjadikan sikap terdakwa yang tidak kooperatif, untuk memperberat pemidanaan/penghukuman bagi si terdakwa. Dari redaksional, terdakwa bersikap berbelit-belit/tidak kooperatif dalam persidangan, menjadi redaksional sikap terdakwa yang terus-menerus, tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, ketika keyakinan hakim terbentuk dari pembuktian, bahwa terdakwa patut dijatuhi pemidanaan. Secara filosofis, menunjukkan terdakwa tidak pernah menyesali kesalahan yang telah diperbuatnya, pada bagian pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan bukanlah sekedar perbedaan tulisan secara letterlijk semata. Hal dimaksud, melambangkan penghormatan Hak Asasi Manusia, yang ada dalam diri seorang terdakwa, karena miliki hak ingkar. Selain itu, melambangkan pula hakim dalam menjatuhkan putusannya, senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tteori kebenaran koherensi (coherence theory of truth). Penulis: Agung D. Syahputra

Gambar
Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta, Humas MA Selasa,10 Juni 2025 - Bilamana terdakwa tetap dengan sikapnya, maka tidak ada sanksi bagi terdakwa yang menolak menjawab demikian. Pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, secara konseptual menandai lahirnya paradigma baru, bagaimana hukum acara pidana yang lekat dengan kajian dan kaidah pembuktian suatu peristiwa pidana, memandang kedudukan tersangka/terdakwa. KUHAP saat ini, senyatanya telah membawa peralihan paradigma, dari masa inquisitoir masuk ke dalam era accusatoir. Hal ini terbukti, dari redaksional Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP yang lebih memilih menggunakan diksi keterangan terdakwa dan tidak menggunakan pengakuan terdakwa. Perbedaan frasa pengakuan, menjadi keterangan membawa konsekuensi mendalam, semula menempatkan tersangka/terdakwa, sebagai objek pemeriksaan, menjadi subjek pemeriksaan.  Secara teori hukum, tentu ada ...

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Gambar
Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Selasa 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial: NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah. RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB. YR selaku Direktur Utama Bank BJB. NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB. SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB. TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB. LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana. SMT selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex. ER selaku Pengacara dari CV Prima ...

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Gambar
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Selasa 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial: GH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran (TA) 2020. IN selaku Sales Manager PT Bhineka Mentari Dimensi (Penyedia Laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2020). GSM selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia. FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020. RH selaku Anggota Tim Teknis Analis...

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Gambar
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Selasa 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial: HBY selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2012 s.d. 28 November 2014. HW selaku SVP Integrated Supply Chan PT Pertamina (Persero). WSDI selaku Chief Audit. AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021. EWD selaku Koordinator Harga BBM & Gas Bumi Kementerian ESDM. KMS selaku Act. VP Business Support Petro China International Jabung Ltd. Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kor...

Penertiban Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Ha

Gambar
Penertiban Kawasan Hutan Konservasi  Taman Nasional Tesso Nilo Riau  Seluas 81.793 Ha MKO, Kejaksaan Agung RI Riau - Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri telah melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau pada Selasa 10 Juni 2025. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan seluas ± 81.793 Ha. Adapun hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum. Selama ini, di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa...

Proyek Septic Tank di Kampung Cibodas Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Diduga Tidak Transparan

Gambar
Proyek Septic Tank di Kampung Cibodas Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Diduga Tidak Transparan MKO, pandeglang Banten - Proyek pembangunan septic tank di Kampung Cibodas RT 004 RW 002 Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana diduga tidak transparan karena tidak adanya papan informasi proyek yang diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.senin 9 Juni 2025 Saat awak media mencoba mewawancarai salah satu pekerja di lokasi tersebut, pekerja tersebut mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara borongan dengan ongkos kerja sebesar Rp 2.000.000, namun baru dibayar Rp 1.000.000 sebagai uang muka. Pekerja tersebut juga mengeluhkan kurangnya material seperti pasir sehingga pengerjaan proyek terhambat. N Sujana Akbar, Sekretaris Umum DPP Jam-Banten, mengecam atas ketidaktransparan anggaran terkait proyek septic tank yang ada di Kampung Cibodas Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana. Menurutnya, terdapat 6 titik lokasi proyek septic tank yang tidak ada papan informasi ke...

Pelaksanaan Rapat di Hotel Dimungkinkan, Wamendagri Bima: Harus Tepat Substansi dan Dorong Perekonomian Daerah

Gambar
Pelaksanaan Rapat di Hotel Dimungkinkan, Wamendagri Bima: Harus Tepat Substansi dan Dorong Perekonomian Daerah MKO, Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan rapat ataupun pertemuan di hotel. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemulihan perekonomian daerah, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata. “Pak Menteri memberikan satu ruang bagi teman-teman kepala daerah atas dasar data-data yang kami miliki terkait dengan belanja daerah yang harus terus didorong, dimaksimalkan,” ujar Bima dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU), Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bima menegaskan, relaksasi ini diberikan dengan beberapa catatan penting. Pertama, kegiatan rapat di hotel harus didasarkan pada urgensi...

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak

Gambar
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie  Perkara Pencabulan Anak MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Selasa 10 Juni 2025 bertempat di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda.  Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:  Nama/Inisial : Alexander Agustinus Rottie Tempat lahir : Jakarta Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun / 2 Agustus 1972 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen  Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda \ Terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam den...

JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur

Gambar
JAM-Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Timur MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (Dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Juni 2025. Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Rokib bin (Alm) Kasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi bermula pada tanggal 24 Januari 2025, Tersangka Rokib bin (Alm.) Kasan mulai tinggal di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan H. Darip, RT 003/RW 003, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka menempati kamar kontrakan yang bersebelahan dengan kamar milik saksi korban Fery Kurniawan. Peristiwa bermula pada hari Minggu tang...

Baharkam Polri, Apresiasi Pertamina Group telah Implementasikan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. KPI RU V Balikapapan

Gambar
Auditor Utama TK. II Korsabhara Baharkam Polri, Buka Kegiatan Audit Sistem Manajemen Pengamanan di PT. KPI RU V Balikpapan MKO, Polri KALTIM - Brigjen Pol Harry Kurniawan, Sik., M.H selaku Auditor Utama TK. II Korsabhara Baharkam Polri membuka kegiatan Audit Re Sertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) di PT. KPI RU V Balikpapan. Turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kombes Pol. Edy Sumardi. P, S.I.K. M.H selaku Ketua Tim beserta ⁠AKBP Sugeng, Iptu Taruli, ⁠Nugraha Wibisana dan ⁠Drs. Zainal Abidin selaku anggota Tim Audit SMP. Selain itu, turut hadir pula para pimpinan dari PT. KPI RU V diantaranya ialah GM PT KPI RU V Balikpapan Novie Handoyo Anto, Sr. Manager Operation Manufacturing Yusuf Mansyur, Manager Production Bimada Gurit Paramita, Manager Refinery Planning & Optimization Alfiadi Teguh Kurniawan, Manager Maintenance Planning & Support Abdulloh, Manager Maintenance Execution Kurniawan Dahri, Manager Turn Around Ryan Ariant...

Tindak Pidana Penghasutan untuk Tidak Lakukan Karantina Kesehatan

Gambar
Tindak Pidana Penghasutan untuk Tidak Lakukan Karantina Kesehatan MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta,Humas MA Selasa,10 Juni 2025 - Dengan adanya putusan kasasi ini, menjadi yurisprudensi yang dapat digunakan hakim lainnya, dalam memeriksa dan memutus perkara serupa kaidah hukumnya. Penyakit virus korona (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Kebanyakan orang terinfeksi virus ini, mengalami penyakit pernapasan ringan, hingga sedang dan sembuh, tanpa memerlukan perawatan khusus. Namun, beberapa orang akan mengalami sakit parah dan memerlukan perawatan medis. Orang lanjut usia dan mereka yang memiliki kondisi medis seperti penyakit kardiovaskular, diabetes, penyakit pernapasan kronis, atau kanker lebih rentan mengalami penyakit serius. Siapa pun dapat terjangkit Covid-19 dan menjadi sakit parah atau meninggal pada usia berapapun. Terdapat perkara mengenai tindak pidana penghasutan untuk tidak melakukan karantina kesehatan, yang dilakukan Moh. Rizieq bin Say...

Gelorakan Revolusi Pasar Rakyat, Ketum APKLI: Kopdes Merah Putih dan Danantara Harus Jadi Mitra PKL UMKM

Gambar
Gelorakan Revolusi Pasar Rakyat, Ketum APKLI: Kopdes Merah Putih dan Danantara Harus Jadi Mitra PKL UMKM MKO, Depok Jabar,_ Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Perjuangan mengharapkan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) / Kelurahan (Kopkel) Merah Putih bukan pesaing PKL UMKM apalagi monopoli perdagangan. Bahkan harus menjadi mitra dan pathner strategis. PKL UMKM juga harus di linkage-kan dengan Danantara, Hilirisasi dan MBG. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketum APKLI, dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed pada Sarasehan dan Konsolidasi Pasar Rakyat, Pasar Malam dan Bazar PKL UMKM Se-Jabodetabek di Mini Soccer Cipayung, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/6). “Pasar Rakyat merupakan sistem ekonomi yang tumbuh secara mandiri dalam interaksi kehidupan sosial di masyarakat sejak nenek moyang leluhur bangsa kita. Warisan ekonomi dan budaya bangsa yang harus di uri-uri dan dikembangkan. Melibatkan tidak kurang 16 juta unit usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan memiliki potensi ekonomi sangat besar te...

Tekad Kementerian Ekraf Jadikan Ekonomi Kreatif Pilar Penting Indonesia Emas 2045

Gambar
Tekad Kementerian Ekraf Jadikan Ekonomi Kreatif Pilar Penting Indonesia Emas 2045 MKO, Kementerian EKRAF RI Jakarta, 5 Juni 2025 - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar ingin agar kreativitas dan teknologi dimanfaatkan seluas-luasnya. Wamen Ekraf Irene menekankan pentingnya ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Kita perlu menggunakan kreativitas dan teknologi untuk membuka nilai bagi banyak orang, bukan hanya segelintir orang. Kunci utama kita saat ini adalah bagaimana kita dapat memanfaatkan kreativitas dan teknologi untuk mencapai tujuan yang lebih luas," kata Wamen Ekraf Irene saat menjadi pembicara di Entrepreneurs’ Organization Asia Pacific (EO APAC) Summit 2025 di Hotel Sultan, Jakarta pada 5 Juni 2025. Entrepreneurs’ Organization merupakan komunitas pengusaha global yang terdiri dari hampir 20.000 anggota di lebih dari 220 cabang dan 80 negara. Acara ini bertujuan untuk mempromosikan pengembangan ekonomi kreatif dan menin...

Drama Pemerasan Wartawan Diragukan, Sekber: Ini Bukan Jurnalisme, Ini Teror Informasi

Gambar
Fitnah Berbungkus Narasi Jurnalis: Sekber Gugat Kebenaran di Balik Isu Rp5 Miliar MKO, Pontianak, Kalbar — Senin, 09 Juni 2025 - Sekretariat Bersama (Sekber) LSM dan Aktivis Kalbar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan oleh salah satu media daring. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa seorang wartawan menerima suap senilai Rp5 miliar, dan bahkan mencatut nama Polda Kalbar seolah-olah institusi kepolisian itu sudah menangani kasus tersebut. “Ini sudah masuk ranah pidana. Jika benar Polda belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi, maka ini bentuk keterangan palsu yang disebarkan ke publik. Bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP dan UU ITE,” ujar salah satu perwakilan Sekber dalam keterangan resminya, Minggu (9/6). Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa seorang wartawan diduga memeras seorang pengusaha lokal, dan bahwa Polda Kalbar telah "digerakkan" untuk menangani...