Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Selasa 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah.

RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB.

YR selaku Direktur Utama Bank BJB.

NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB.

SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB.

TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.

LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana.

SMT selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.

ER selaku Pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.

PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.

HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.

FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.

IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.

Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 10 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan