Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Kamis 26 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial: IST selaku Staf Accounting PT Sritex. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex. HW selaku Pembuat Feasibility Study PT Rayon Utama Makmur tahun 2009. SP selaku Komisaris Bank Jateng. FXS selaku Komisaris Bank Jateng. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB. HPY selaku Petugas/Ma...