Postingan

Menampilkan postingan dari November 6, 2012

H.AYI NURYADIN SEKCAM KARANG TENGAH SIDAK KEBERSIHAN

Gambar
Warga yang tertangkap saat buang sampah  Pembongkaran spanduk tanpa Izin Sekcam Karang Tengah H.Ayi Nuryadin dan PimRed Mediakotaonline saat sedang sidak  Kota Tangerang Mediakotaonline.com Karang Tengah -Kota Tangerang Sekertaris Camat Karang Tengah H.Ayi Nuryadin melakukan penyisiran sampah di beberapa wilayah kota itu, melalui inspeksi mendadak (sidak) kebersihan,terlihat sangat aktif melakukan sidak kebersihan di kotanya.Sekcam mengingatkan pada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dan keindahan kota. Sebab, kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga tanggung jawab  bersama. Dengan adanya kesadaran masyarakat perihal pentingnya kebersihan, akan terwujudlah kota Karang tengah  menjadi kota yang benar-benar bersih, hijau dan indah.Dalam sidaknya H.Ayi Nuryadin selalu menyapa dan mengajak warga masyarakatnya agar selalu dapat membangun kesadaran dalam menata lingkungan yang bersih dan sehat,serta tid...

Kader Partai PAN DPD Kota Tangerang yang merakyat

Gambar
                                                                                                             Kota Tangerang,Mediakotaonline.com    Kader Partai PAN,yang satu ini sosok orang sangat bijaksana,beliau adalah AKHMAD DINAYAT alias Dayat,beliau sering turba kemasyarakat,untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat.beliau termasuk orang mampu berkomunikasi dan bernegosiasi dan bertanggung jawab,terbukti dari beberapa aktifitas yang digelutinya antara lain: 1.Wakil ketua bidang kader DPD PAN kota Tangerang tahun 2010 - 2015 2.Ketua Majelis Puska dan Informasi PD Muhamadiyah Kota Tangerang tahun 2010 - 2015 3.Sekertaris Majelis Lingkungan hidup PW Muhamadiyah Propinsi Banten tahu...

DINAS BP2T KOTA TANGERANG DI NILAI KURANG TEGAS DALAM MENYIKAPI PERIJINAN TENTANG ALFAMART ALIAS TIDUR

Gambar
TANGERANG, MK – Terkait Dengan adanya sebuah bangunan AlFamat yang   Di Duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tepatnya yang terletak di JL.HR. Rasuna Said, kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang   Tepatnya di Pintu Belakang Banjar Wijaya Kota Tangerang,   Menurut peraturan daerah   Nomor 7 tahun 2001 kota tangerang, mengingat pasal 14 Setiap bangunan yang didirikan tanpa dilengkapi ijin setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus segera dibongkar, ini adalah Suatu   pelanggaran. Dalam rangka upaya penegakan peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan Dinas Tata Kota tangerang rusdi sebagai pihak penyegelan telah menindak tegas bangunan alfamart yang tidak mengantongi IMB. Ketika di kompirmasi dengan media Kota mengenai bangunan yang telah di segel, tetapi mengapa bangunan yang sudah di segel, segelnya Telah tiada Atau di cabut oleh oknum yang tidak bertangung jawab.”menurut rusdi Wah saya tidak tahu Menahu, karena saya belum mendap...