JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Kalimantan Tengah

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Kalimantan Tengah MKO, Kejaksaan Agung RI Kalimantan Tengah - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 27 Februari 2025. Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ramlan bin Sunarso dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekira pukul 14.05 WIB, Tersangka Ramlan bin Suarso datang ke Bengkel Mobil SKJ Las dan Deco yang beralamat di Jl. Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka menggunakan mobil pick up Suzuki New Ca...