Pemerintah Kota Serang Lakukan Penertiban Pedagang di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivIcbk07tFj-_lVQq7o9dG0a2KCkW210C4NDIbFZ6FfOvN3en9-_Q-OQcXAKgxBpjY_B1INoZ3sYQwdGwl6ylWO4KxSokJiQaywGi73MwSdQCM07H8telwmvruBkZ1XiTGTts0vgW9r3XBaM1ApQXpqDIZi1czpWuvBKZNAKBgekKkzCLYIKU8SzsPCbE9/s320/IMG-20250208-WA0077.jpg)
Pemerintah Kota Serang Lakukan Penertiban Pedagang di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mediakotaonline, Kota Serang Banten - Pemerintah Kota Serang mulai melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Serang. Pada Jumat, 07 februari 2025. Dalam pantawan lidikbanten Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan RTH, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Penertiban ini juga menjadi bagian dari perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota Serang, yang menargetkan proporsi 30% RTH di kota tersebut. Pemerintah menganggap penting untuk menata ulang kawasan tersebut agar tercapai tujuan tersebut. Namun, penertiban ini juga berdampak pada pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang dengan bangunan semi permanen yang sudah lama beroperasi di kawasan tersebut. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) ...