Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 19, 2025

THM Baru Dekat Terminal Pakupatan Diduga Kebal Hukum, Walikota Seakan Tutup Mata.

Gambar
THM Baru Dekat Terminal Pakupatan Diduga Kebal Hukum, Walikota Seakan Tutup Mata. MKO, Kota Serang - THM (Tempat Hiburan Malam) dan izin restoran memiliki hubungan yang kompleks. Di satu sisi, izin restoran tidak secara otomatis mencakup aktivitas THM, dan praktik penyalahgunaan izin usaha sebagai restoran atau kafe untuk melakukan aktivitas THM seringkali menjadi sorotan, terutama di wilayah seperti Kota Serang di mana ada banyak tempat yang diduga menyalahgunakan izin usaha.  Izin restoran biasanya fokus pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman di tempat, dan tidak secara otomatis mencakup kegiatan hiburan seperti musik keras, tarian, atau aktivitas lain yang biasanya ada di THM. Beberapa THM berusaha menyamarkan aktivitas mereka dengan berpura-pura sebagai restoran atau kafe, namun pada kenyataannya mereka melakukan kegiatan THM. Hal ini seringkali menjadi sumber masalah, karena mereka dapat menikmati izin yang lebih mudah untuk restoran atau kafe, sementara kegiatan THM mer...

Mendagri Minta Pemda di Kawasan Rebana Tingkatkan Iklim Investasi

Gambar
Mendagri Minta Pemda di Kawasan Rebana Tingkatkan Iklim Investasi MKO, Kementerian Dalam Negeri RI Majalengka – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di Kawasan Rebana untuk meningkatkan iklim investasi. Adapun kawasan ini mencakup tujuh daerah otonom, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu. Kawasan ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi Jawa Barat (Jabar) dan daerah penyangga lainnya. Penekanan tersebut disampaikan Mendagri saat menjadi narasumber utama dalam forum detik.com Regional Summit Kawasan Rebana yang mengusung tema “Investasi dan Pengembangan Berkelanjutan di Jantung Jawa Barat”. Forum ini dipandu langsung oleh Pemimpin Redaksi detik.com Alfito Deannova Gintings dan digelar secara hybrid dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jabar, Senin (19/5/2025). "Saya hanya menyamp...

Hadiri Peluncuran Buku Didiet Maulana, Wamen Ekraf Nilai Industri Penerbitan Fondasi Pengembangan Subsektor Kreatif Lain

Gambar
Peluncuran Buku Puisi 'Pesan yang Datang Belakangan': Wamen Ekraf Tekankan Pentingnya Literasi dan Kreativitas MKO, Kementerian EKRAF RI Jakarta, 17 Mei 2025 - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar menghadiri acara Makarya Edisi 24 bertajuk "Dari Rasa Turun ke Kata" bersama desainer Didiet Maulana dalam rangka peluncuran buku puisi "Pesan yang Datang Belakangan". Acara yang bertepatan dengan perayaan Hari Ke-23 Buku Nasional ini diselenggarakan oleh Makarya, di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025. "Kami apresiasi karya-karya luar biasa Didiet Maulana, baik sebagai desainer busana maupun penulis, khususnya buku 'Pesan yang Datang Belakangan' yang diluncurkan pada kesempatan ini," ujar Wamen Ekraf Irene Umar. Dalam kesempatan ini, Wamen Ekraf Irene Umar menekankan pentingnya sektor penerbit dan buku dalam ekonomi kreatif, karena karya tulis menjadi cikal bakal bagi lahirnya berbagai karya ekonomi kreatif lainnya, s...

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi TerkaitPerkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Gambar
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi TerkaitPerkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat MKO, Kejaksaan Agung RI JakartaSenin 19 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial: SMK selaku Istri Tersangka MSY. MP selaku Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia. Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.  Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  Jakarta, 19 Mei 2025 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM  

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Gambar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkotika MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 5 (lima) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 19 Mei 2025. Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: Tersangka I Alfani Saputra bin Iskandar dan Tersangka II Ali Marwansah bin Efendi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Irmanto bin Sukadiyanto (Alm...

Polda Banten Gelar Tes Jasmani Calon Taruna Akpol Tahun 2025

Gambar
Polda Banten Gelar Tes Jasmani Calon Taruna Akpol Tahun 2025 MKO, Polri Polda Banten Serang - Polda Banten menggelar tes kesamaptaan jasmani calon taruna/taruni Akademi Kepolisian Tahun Anggaran 2025, bertempat di Stadion Heroik Grup 1 Kopassus pada Senin (19/05).  Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, turut hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan, Dirsamapta Polda Banten AKBP Kukuh Priyo Taruno, Kabid Propam Polda Kombes Pol Murwoto.  Dalam kesempatannya Wakapolda Banten menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari.  "Kegiatan tes kesamaptaan jasmani calon taruna/taruni Akademi Kepolisian dilaksanakan selama satu hari dan diikuti oleh 59 peserta, terdiri dari 53 calon taruna dan 6 calon taruni," jelasnya.  Lanjut, Wakapolda Banten mengatakan bahwa tes samjas tersebut meliputi tes Samapta A, B, dan C.  "Materi tes meliputi Samapta A yaitu lari 12 menit, Samapta B yaitu pull up, sit ...

Tim SIRI Kejaksaan Agung BerhasilAmankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu

Gambar
Tim SIRI Kejaksaan Agung BerhasilAmankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu MKO, Kejaksaan Agung RI - Senin 19 Mei 2025 bertempat di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.  Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:  Nama/Inisial : Awalludin, S.E. Tempat lahir : Tinjoan  Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun / 4 Februari 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Alamat : Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung Terpidana Awalludin, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang p...

Diduga Oknum Penyidik Polres Pandeglang Unit 1 Tidak Profesional dan Tidak Prosedural Serta Tendensius Terhadap Pihak Tertentu

Gambar
Surat LP/B/134/IV/SOKT Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 351 KUHP Dari Polda Banten MKO, Banten - Ketegasan dan Kejelasan Penyelidikan Kasus Mahmud Sodik Terkait Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Unit 1 Reskrim Polres Dipertanyakan Netralitas nya". Penyelidikan kasus perkara Pasal 170 KUHP Hukum Pidana dan atau 351 KUHP Hukum Pidana di Polres Pandeglang Polda Banten , korban bernama Mahmud Sodik S.H yang di FITNAH " hingga DIKEROYOK ' sejumlah orang di Desa Bojen Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul 23.00 wib lalu terus bergulir penyelidikanya oleh penyidik Unit 1 Polres Pandeglang Polda Banten. Dalam perkara 170 KUHP Hukum Pidana dan atau pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal ini menjelaskan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Saat diminta penjelasannya oleh awak media t...