Postingan

Menampilkan postingan dari April 3, 2025

Pastikan Aman, Lancar dan Terkendali Kapolres Lebak Cek Pospam Obyek Wisata

Gambar
Kapolres Lebak Polda Banten Cek Pos Pam dan Pos Yan Obyek Wisata di Lebak Selatan MKO, Polri Polres Lebak Polda Banten - Guna memastikan situasi aman, lancar dan terkendali Kepala Kepolisian Resor Lebak, Kapolres Lebak Lebak AKBP Herfio Zaki., SIK., MH bersama PJU Polres Lebak, Kapolsek Zona Selatan diantaranya Kapolsek Bayah AKP Asep Mulyadi, Koramil 0315/Bayah bersama Unsur Pemerintahan Kecamatan dan Dinas Instansi Terkait tingkat Kecamatan lainnya Melaksanakan Peninjauan dan monitoring sekaligus Patroli Gabungan TNI-Polri dalam Rangka pengamanan Ops Maung Ketupat 2025 di Pos Pam, Pos Yan dan Pos Pengamanan Idul Fitri 2025. Diantaranya Pos Pam, Pos Yan Pantai Ciantir, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kegiatan dilakukan pada hari Rabu Tanggal 02 April 2025 sampai dengan selesai. Kamis (03/04/2025). Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki., SIK., MH Mengatakan kegiatan cek dan peninjauan langsung saya pimpin dalam upaya  menjaga keamanan dan kenyaman selama ...

MA Diharap Segera Keluarkan PERMA Tentang Pelaksanaan Kewenangan Penetapan Tersangka Oleh Hakim

Gambar
MA Diharap Segera Keluarkan PERMA Tentang Pelaksanaan Kewenangan Penetapan Tersangka Oleh Hakim MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Sebagaimana telah ramai diberitakan di berbagai media dan menjadi polemik para ahli hukum maupun praktisi hukum soal penetapan status tersangka oleh PN Tanjungpandan baru-baru ini serta oleh PN Dompu sebelumnya pada tahun 2016, maka dalam konteks hukum acara telah timbul beberapa implikasi hukum yang perlu segera diberikan pengaturan lebih lanjut. Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dijadikan dasar pemberian kewenangan hakim untuk menetapkan status Tersangka belum secara detail mengatur pelaksanaan kewenangan dimaksud. Padahal dalam konteks pelaksanaan kewenangan, Hakim tentu terikat pada azas legalitas ( pasal 3 KUHAP ) dan di sisi perlindungan HAM bagi mereka yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh hakim perlu dijamin melalui hukum acara yang jelas dan tegas.  Beberapa permasalahan yang timbul...

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Menteri Dody Tinjau Jalan Tol Fungsional Gending-Kraksaan-Paiton

Gambar
Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Menteri Dody Tinjau Jalan Tol Fungsional Gending-Kraksaan-Paiton MKO, Kementerian Pekerjaan Umum RI Probolinggo - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Jalur Fungsional Lebaran Tahun 2025 di ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi I yang terletak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (2/04/2025). Jalur fungsional yang dioperasikan pada ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi I adalah Segmen Gending-Kraksaan-Paiton dengan total panjang 23,13 km.  Menteri Dody mengatakan, ruas jalan tol Gending-Kraksaan-Paiton dibuka fungsional guna mendukung kelancaran arus lalu lintas menyambut Arus Balik Lebaran pada 1-8 April 2025. Sebelumnya, jalan tol fungsional juga dioperasikan pada Arus Mudik Lebaran pada 24-31 Maret 2025.  “Ruas tol fungsional dioperasikan satu jalur dari arah Gending menuju GT Kraksaan dan GT Paiton untuk arus mudik, dan dari arah GT Paiton dan GT Kraksaan menuju Gending untuk arus balik. Untuk tra...