BONGKAR TOWER BERMASYALAH
Bogor mediakotaonline.com
Komisi C DPRD Kabupaten Bogor mendesak
pemerintah setempat agar segera melakukan pembongkaran tiga bangunan tower bermasalah, karena tidak memiliki perizinan. Bahkan tidak ketahui siapa pemilik menara cellular itu.
Kami sudah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap pemilik tiga tower bermasalah yang berada di daerah Cijujung, Cihideung Udik dan di Sukajaya, namun mereka tidak pernah datang, bahkan pemilik tower tersebut saling lempar tanggungjawab dan tidak mau mengakui jika tower tersebut miliknya, kata anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Dedi Mulyadi.
Kami lanjut Dedi, akan membuat surat pemanggilan kembali dengan tembusan kepada Polres, dan jika masih tidak juga mau datang, maka kami akan melakukan pemanggilan paksa, sedangkan 34 tower lainnya yang izinnya belum lengkap, masih diberikan waktu agar segera melengkapi perizinan.
Keputusan pembongkaran terhadap tiga tower itu sudah final, untuk itu kami mendesak agar segera dilakukan pembongkaran, Sekarang ketiga tower tersebut sudah disegel, sebaiknya segera dilakukan pembongkaran oleh Pemda, apalagi tidak ada yang mau mengakui siapa pemilik tower tersebut, baik oleh Telkomsel, Indosat, XL, maupun Flexi,.tandasnya
Kendati surat dari Komisi C sudah disampaikan kepada Ketua DPRD, dan surat dari Ketua DPRD pun sudah dilayangkan kepada Bupati Bogor, namun hingga kini belum juga dilakukan pembongkaran
Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan oleh pihak Pemda yang belum juga melakukan pembongkaran, ini ada apa, seharusnya mereka tanggap dan langsung bergerak, tower berdiri di mana-mana tanpa menghiraukan lagi penataan wilayah, dan yang lebih parahnya lagi pembangunannya tanpa menempuh dulu proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.,tegasnya
(don/ck
Komisi C DPRD Kabupaten Bogor mendesak
pemerintah setempat agar segera melakukan pembongkaran tiga bangunan tower bermasalah, karena tidak memiliki perizinan. Bahkan tidak ketahui siapa pemilik menara cellular itu.
Kami sudah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap pemilik tiga tower bermasalah yang berada di daerah Cijujung, Cihideung Udik dan di Sukajaya, namun mereka tidak pernah datang, bahkan pemilik tower tersebut saling lempar tanggungjawab dan tidak mau mengakui jika tower tersebut miliknya, kata anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Dedi Mulyadi.
Kami lanjut Dedi, akan membuat surat pemanggilan kembali dengan tembusan kepada Polres, dan jika masih tidak juga mau datang, maka kami akan melakukan pemanggilan paksa, sedangkan 34 tower lainnya yang izinnya belum lengkap, masih diberikan waktu agar segera melengkapi perizinan.
Keputusan pembongkaran terhadap tiga tower itu sudah final, untuk itu kami mendesak agar segera dilakukan pembongkaran, Sekarang ketiga tower tersebut sudah disegel, sebaiknya segera dilakukan pembongkaran oleh Pemda, apalagi tidak ada yang mau mengakui siapa pemilik tower tersebut, baik oleh Telkomsel, Indosat, XL, maupun Flexi,.tandasnya
Kendati surat dari Komisi C sudah disampaikan kepada Ketua DPRD, dan surat dari Ketua DPRD pun sudah dilayangkan kepada Bupati Bogor, namun hingga kini belum juga dilakukan pembongkaran
Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan oleh pihak Pemda yang belum juga melakukan pembongkaran, ini ada apa, seharusnya mereka tanggap dan langsung bergerak, tower berdiri di mana-mana tanpa menghiraukan lagi penataan wilayah, dan yang lebih parahnya lagi pembangunannya tanpa menempuh dulu proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.,tegasnya
(don/ck
Komentar
Posting Komentar