DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TERINDIKASI GUDANG KORUPSI
Kabupaten Tangerang Mediakota.com
Layaknya sebuah air mengalir terus menerus tidak ada henti.
Itulah yang mungkin ungkapan yang pas bagi korupsi yang berkepanjangan dan
berkesinambungan. Sepertinya sudah bukan rahasia lagi di dinas perhubungan desa perahu kecamatan sukamulya kabupaten
tangerang yang di pimpin oleh Bp. H SAFRUDIN selaku kepala dinas
Perhubungan,terindikasi melakukan pungli.
Berdasar beberapa nara sumber yang kami himpun yang tidak
mau disebutkan namanya,kami mendapaatkan informasi , bahwa dalam kepengurusan KIR
tidak sesuai dengan PERDA no:4 psl 31 2001 .sebagai mana yang tercantum di
Perda adalah sebagai berikut : Untuk
mendaftaar aturan hanya Rp 40000,-
(empat puluh ribu rupiah) tetapi yang di kenakan kepada konsumen Rp 100000
(seratus ribu rupiah).Biaya mutasi Rp 47000,- tapi yang harus di bayar sebesar Rp 300000,-.Dan denda maksimal Rp
40000,- Tapi harus bayar Rp 220000,-.
Dan masih banyak yang lain.ini adalah sebagian kecil keboborokan
din as perhubungan
Kita berharap kepada semua intansi yang terkait seperti kejaksaan selaku kepanjangan tanga
masyarakat agar segera menghusut berbagaai macam pungli atau korupsi yang terdapat di dinas Perhubungan kabupaten tangerang, Dan
jika perlu permasalahan ini juga
mendapatkn perhatian serius dari komisi
9 DPR RI dan pemberantasan korupsi(KPK) sehingga tidak ada lagi pelayana
masyarakat yang di bodohi . (alam/deni)
Komentar
Posting Komentar