Aktivitas Penambangan pasir ilegal disuradita semakin merajarela


TANGERANG-media kota/MK-
Aktivitas penambangan pasir ilegal semakin merajalela di Kabupaten Tangerang. Salah satunya penampakan tersebut terlihat  bantaran kali yang ada di kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Puluhan hektare lahan kini mulai disulap pelaku pengusaha penambangan pasir ilegal menjadi kubangan besar.
Ya, demi meraih keuntungan pribadi,  tanpa memikirkan imbas terhadap lingkungan dan masyarakat, penambang pasir ilegal ini memanfaatkan bantaran kali yang menghubungkan Sungai Cisadane.
 Menurut warga sekitar, aktifitas tersebut telah terjadi sejak satu tahun silam.  Penambangan pasir yang merusak lingkungan dan ekosistem alam ini seolah luput dari perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
 Wawan salah seorang penambang mengaku,  aktivitas tersebut telah terjadi sejak satu tahun lalu. Dia mengklaim bahwa penambangan tersebut tidak menggangu lingkungan. “Tak ada yang diganggu, tak ada kerusakan,” katanya.
 Selain itu, kata dia,  permintaan konsumen semakin meningkat untuk pembangunan di wilayahnya.  Penambangan pasir dengan menggunakan alat berat tersebut menurut dia,  telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Namun, di lokasi tidak terdapat plang bahwa kegiatan tersebut mengantongi izin.( M.zakaria-zecky/euis.H/sri kresnawati/

Komentar

Halaman

Hj. Euis Camat Mancak Serta Sekmat Udin Saifudin Terima 200 Ekor Bibit Ikan Nila Dari Kiki Penyuluh Perikanan Mancak

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

PSKBI Raih Dua Emas dan Tiga Perak di Kejuaraan Nasional Pencak Silat

Kemenekraf Gencar Promosi Film Made in Indonesia Agar Mendunia