Aktivitas Penambangan pasir ilegal disuradita semakin merajarela


TANGERANG-media kota/MK-
Aktivitas penambangan pasir ilegal semakin merajalela di Kabupaten Tangerang. Salah satunya penampakan tersebut terlihat  bantaran kali yang ada di kawasan Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Puluhan hektare lahan kini mulai disulap pelaku pengusaha penambangan pasir ilegal menjadi kubangan besar.
Ya, demi meraih keuntungan pribadi,  tanpa memikirkan imbas terhadap lingkungan dan masyarakat, penambang pasir ilegal ini memanfaatkan bantaran kali yang menghubungkan Sungai Cisadane.
 Menurut warga sekitar, aktifitas tersebut telah terjadi sejak satu tahun silam.  Penambangan pasir yang merusak lingkungan dan ekosistem alam ini seolah luput dari perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
 Wawan salah seorang penambang mengaku,  aktivitas tersebut telah terjadi sejak satu tahun lalu. Dia mengklaim bahwa penambangan tersebut tidak menggangu lingkungan. “Tak ada yang diganggu, tak ada kerusakan,” katanya.
 Selain itu, kata dia,  permintaan konsumen semakin meningkat untuk pembangunan di wilayahnya.  Penambangan pasir dengan menggunakan alat berat tersebut menurut dia,  telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Namun, di lokasi tidak terdapat plang bahwa kegiatan tersebut mengantongi izin.( M.zakaria-zecky/euis.H/sri kresnawati/

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat