Cermin Bobroknya Penegakan Hukum Di Pandeglang KEPATUHAN PADA PERATAURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI KESAMPINGKAN



Pandeglang MediaKota
Cermin betapa bobroknya penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang Benten, hingga membuat kepatuhan pada peraturan Perundang-Undangan dari tahun ketahun jadi di kesampingkan khususnya di lakukan oleh para penyelenggara negara pemegang kebijaka dan kekuasaan yang ada di pemkab Pandeglang. Bahkan ada yang  hingga berulang kali dikesampingkan seperti pada Pemendagri No.7 tahun 2006 tentang Standarisasi sarana dan prasana kerja Pemerintah Daerah Pasal -15 ayat (2) Kendaraan Dinas Oprasional/ Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
 Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRSB) John Bayanta dalam tanggapan terkait akan kepatuhan pada Peraturan Perundang-Undangan di temukan masih saja dikesampingkan oleh para penyelenggara Negara pemegang kebijakan dan kekuasaan yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang menjelaskan, contoh kepada anggota DPRD Kabupaten juga dipijam pakaian bahkan ada yang kapasitas/ isi slindernya 2000 cc seperti Kijang Inova dengan Nomor Pol A.772 K, tanpa mau peduli bahwa pihaknya seperti yang ada di Dinas-Dinas bahkan penghasilan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih membutuhkan kendaraan oprasional.


Sementra pejabat Eselon-ll yang ada di lingkungan Pemkab Padeglang kata John Bayanta, malah ada yang di beri kendaraan Dinas/ oprasionalnya yang kapasitas/ isi silindernya 1300 cc seperti Xenia. Padahal jika berpegangan pada Permendagri No.7 tahun 2006 maupun No.11 tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prsarana kerja Pemerintah Daerah Pasal–1 dijelaskan bahwa , pejabat Eselon – II jenis kendaraan Dinas/ oprasionalnya kapsitasnya/ isi silindernya 2000 cc (bensin) dengan (solar).

Disamping itu yang lebih celakannya lagi sampai kendaraan yang sudah tidak layak pakai atau berumur  5 hingga 10 tahun bahkan lebih yang biaya perawatanya cukup mahal masih saja di gunakan oleh para pnyelenggra Negara yang ada di Dinas-Dinas, sementara para anggota DPRD yang tidak tercantum pada Permendagri untuk dapat di pinjam pakaikan kendaraan oprasional malah di berikan pinjam pakaikan bahkan yang tahunnya muda seperti Kijang Inova kapsitas/ isi slindernya 2000 cc dengan Pol A.772 K.
 “Ini bukti dari betapa bobroknya pelaksaan pencegahan hukum di Kabupaten Pandeglang, hingga peraturan Perundang-Undangan banyak yang dikesampingkan bahkjan celakanya ada yang hingga berulangkali dilakukan, seperti pada Permendagri No.7 tahun 2006 maupun No.11 tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prasarana Kerja Pemerintah Daerah’’. Jelas John Bayanta.
 ‘’Bahkan tekait tentang Pemendagri di maksud secara berulang kali saya ingatkan langsung kepada Dinas DPKPA Kabupaten Pandeglang, agar di patuhi keberadaannya. Disamping itu bukankah sebaiknnya kebutuhan Kendaraan Dinas/ operasional para penyelenggaraan Negara yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang yang harus di utamakan terlebih dahulu, dari pada kendaraan operasional para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Masalahnnya masih banyak para penyelenggara Negara yang di lingkungan Pemkab pandeglang yang membutuhkan Kendaraan Dinas /operasional, seperti para Kabid, Kasi, dan petugas lapangan’’tambah John Bayanta.
Untuk ini John Bayanta meminta kepada para pihak yang berwenang dalam tugas pengamanan Peratutaran Perundang-Undangan seperti dari Inspektorat dan sebagainya, mau bertindak tegas demi tegaknya Supremasi hukum hingga keberadaannya dapat di hormati dan di junjung tinggi oleh semua kalangan, bukan hanya wong cilik saja tapi juga mereka-mereka yang tau dan mengerti akan hukum.
( Dis )








Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat