Cermin Bobroknya Penegakan Hukum Di Pandeglang KEPATUHAN PADA PERATAURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI KESAMPINGKAN
Pandeglang MediaKota
Cermin betapa bobroknya penegakan hukum di Kabupaten
Pandeglang Benten, hingga membuat kepatuhan pada
peraturan Perundang-Undangan dari tahun ketahun jadi di kesampingkan khususnya
di lakukan oleh para penyelenggara negara pemegang kebijaka dan kekuasaan yang
ada di pemkab Pandeglang.
Bahkan
ada yang hingga berulang kali
dikesampingkan seperti pada Pemendagri No.7 tahun 2006 tentang Standarisasi
sarana dan prasana kerja Pemerintah Daerah Pasal -15 ayat (2) Kendaraan Dinas Oprasional/
Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi pemimpin Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/
Kota.
Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRSB) John
Bayanta dalam tanggapan terkait akan kepatuhan pada Peraturan Perundang-Undangan di
temukan masih saja dikesampingkan oleh para penyelenggara Negara pemegang
kebijakan dan kekuasaan yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang menjelaskan,
contoh kepada anggota DPRD Kabupaten juga dipijam pakaian bahkan ada yang
kapasitas/ isi
slindernya 2000 cc seperti Kijang Inova
dengan Nomor Pol A.772 K, tanpa
mau peduli bahwa pihaknya seperti yang ada di Dinas-Dinas bahkan penghasilan
yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih membutuhkan
kendaraan oprasional.
Sementra pejabat Eselon-ll yang ada di lingkungan Pemkab
Padeglang kata John Bayanta, malah ada yang di beri kendaraan Dinas/ oprasionalnya yang
kapasitas/ isi
silindernya 1300 cc seperti Xenia.
Padahal
jika berpegangan pada Permendagri
No.7 tahun 2006 maupun No.11 tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan
prsarana kerja Pemerintah Daerah Pasal–1 dijelaskan bahwa , pejabat Eselon – II jenis kendaraan Dinas/ oprasionalnya
kapsitasnya/ isi
silindernya 2000 cc (bensin)
dengan (solar).
Disamping itu yang lebih celakannya lagi sampai
kendaraan yang sudah tidak layak pakai atau berumur 5 hingga 10 tahun bahkan lebih yang biaya
perawatanya cukup mahal masih saja di gunakan oleh para pnyelenggra Negara yang
ada di Dinas-Dinas, sementara para anggota DPRD yang tidak tercantum pada Permendagri
untuk dapat di pinjam pakaikan kendaraan oprasional malah di berikan pinjam
pakaikan bahkan yang tahunnya
muda seperti Kijang Inova
kapsitas/ isi
slindernya 2000 cc dengan Pol A.772 K.
“Ini bukti dari betapa bobroknya
pelaksaan pencegahan hukum di Kabupaten Pandeglang, hingga peraturan Perundang-Undangan
banyak yang dikesampingkan bahkjan celakanya ada yang hingga berulangkali
dilakukan, seperti pada Permendagri No.7 tahun 2006 maupun No.11 tahun 2007
tentang standarisasi sarana dan prasarana Kerja Pemerintah Daerah’’. Jelas John
Bayanta.
‘’Bahkan tekait tentang Pemendagri di maksud secara
berulang kali saya ingatkan langsung kepada Dinas DPKPA Kabupaten Pandeglang,
agar di patuhi keberadaannya. Disamping itu bukankah sebaiknnya kebutuhan Kendaraan
Dinas/ operasional para penyelenggaraan Negara
yang ada di lingkungan Pemkab Pandeglang yang harus di utamakan terlebih
dahulu, dari pada kendaraan operasional para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Masalahnnya masih banyak para
penyelenggara Negara yang di lingkungan Pemkab pandeglang yang membutuhkan Kendaraan
Dinas /operasional, seperti para Kabid, Kasi, dan petugas lapangan’’tambah John
Bayanta.
Untuk ini John Bayanta meminta kepada para pihak
yang berwenang dalam tugas
pengamanan Peratutaran Perundang-Undangan seperti dari Inspektorat dan
sebagainya, mau bertindak tegas demi tegaknya Supremasi hukum hingga
keberadaannya dapat di hormati dan di junjung tinggi oleh semua kalangan, bukan hanya wong cilik
saja tapi juga mereka-mereka yang tau dan mengerti akan hukum.
( Dis )
Komentar
Posting Komentar